Dampak Perjanjian Giyanti 5: Niat VOC Memecah Belah Mataram dengan 10 Pasal Perjanjian

photo author
- Sabtu, 14 Mei 2022 | 18:10 WIB
Naskah Perjanjian Giyanti (Kebudayaan.Jogjakota.go.id)
Naskah Perjanjian Giyanti (Kebudayaan.Jogjakota.go.id)

Pasal keenam, Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh Sri Susuhunan Pakubuwana II kepada VOC.

 Baca Juga: Dampak Perjanjian Giyanti 3: Pangeran Mangkubumi Bersatu dengan Raden Mas Said Menghadapi VOC

VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.

Pasal ketujuh, Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Susuhunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal kedelapan, Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.

Pasal kesembilan, Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan (Ditulis: Iis Suwartini UAD) *



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cerita misteri saat pentas malam pelepasan mahasiswa KKN

Sabtu, 13 September 2025 | 22:00 WIB
X