Benda benda kuna tersebut kini disimpan di rumah joglo kuna peninggalan almarhum R. Sumodiwiryo, mantan lurah Karangrejo, di dusun Kretek.
Dia menjadi lurah desa ini dari jaman penjajahan Belanda, jaman penjajahan Jepang dan masa kemerdekaan.
Dalam 'Lajang' katerangan 'panukune' gamelan yang dibuat dan ditandatangani R. Sumodiwirjo pada tanggal 18 Oktober 1969 disebutkan, perangkat gamelan dibeli pada tanggal 1 Januari 1918 secara patungan oleh tiga orang sesepuh desa yaitu R. Sumodiwirjo, Tjitrawidjojo dan Singodikromo yang ketiganya warga dusun Kretek desa Karangrejo.
Gamelan laras slendro ini seharga f. 560,- (lima ratus enam puluh gulden), dhuwit cring. Rinciannya, R. Sumodiwiryo ‘urun’ f.430,-, Tjitrowidjojo f. 95,- dan Singodikromo f.35,-.
Sedangkan wayang kulit dengan Gagrak Kedu yang berjumlah 52 buah semua milik R. Sumodiwirjo, wayang kulit lainnya milik Tjitrowidjojo. (Amat Sukandar/Koran Merapi)