HARIAN MERAPI - Ini yang ditunggu-tunggu petani tembakau di seluruh Tanah Air terkait harga cukai rokok.
Masalah kenaikan harga cukai rokok yang dikeluhkan petani tembakau ini telah dibahas di Komisi XI DPR RI.
Lima dari sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI mendukung rencana Pemerintah menaikkan cukai rokok dengan angka maksimal tujuh persen agar tidak menimbulkan rentetan dampak lain.
Baca Juga: Penahanan Bupati Pemalang nonaktif diperpanjang selama 30 hari, ini kasusnya
"Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tapi kenaikan tersebut perlu dibatasi," kata Anggota DPR Amir Uskara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan kenaikan cukai terlampau tinggi akan berdampak signifikan. Kesempatan kerja di sektor industri hasil tembakau juga akan terkena imbas, mulai dari petani, sektor industri pengolahan tembakau, hingga para pedagang kaki lima.
"Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran tujuh persen," tambahnya.
Baca Juga: Longsor di Purbalingga, polisi bersama warga gotong royong tangani longsor
Jika dasar yang digunakan dalam menaikkan cukai rokok ialah untuk menurunkan prevalensi perokok, menurut dia, hal itu juga tidak relevan.
Artikel Terkait
Asosiasi Sebut Kenaikan Cukai Rokok pada Masa Pandemi Picu Peredaran Rokok Ilegal
Kemenkes Minta Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok di Indonesia. Ini Alasannya
Pemkab Sleman Sosialisasi Cukai Rokok Lewat Pentas Ketoprak
Pekerja rokok linting tangan ketar-ketir jika cukai naik, bakal ciptakan pengangguran
Urung demo kenaikan cukai, petani tembakau Temanggung undang pejabat Kementerian Keuangan bahas nasib mereka