JAKARTA, harianmerapi.com - Banyak yang ingin segera memiliki rumah, namun terkendala dengan pendanaan. Kalau pun harus lewat pinjaman di bank, juga tak sedikit yang tidak tahu tahp-tahap yang harus dilakukan.
Padahal banyak pinjaman kepemilikan rumah di bank, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA), Kredit Multi Guna (Refinancing), KPR Take Over, dan KPR Top Up. Namun memang ada skema yang harus dilalui sebelum pengajuan disetujui bank.
"Apapun jenis pinjamannya, alur pengajuan kredit ke bank memiliki alur yang sama yaitu terdiri dari lima tahapan," kata pakar Properti dan Pembiayaan dari Pinhome, Vina Yenastri melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Mengalami Down Selama Enam Jam, Ini Penjelasan Facebook, Instagram dan WhatsApp
Tahapan pertama, yakni BI/SLIK Checking untuk memastikan calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP. Pada tahap ini, bank akan memeriksa riwayat kredit Anda di bank termasuk yang sedang berjalan sekaligus cicilan yang Anda miliki.
"Kalau sudah lolos BI Checking dan enggak ada masalah seperti penunggakan cicilan, maka kita sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. Jadi, slip checking-nya clear," tutur Vina.
Berikutnya, pengumpulan berkas kualifikasi. Pada tahap ini, bank melakukan analisis terhadap kesanggupan calon pembeli yang nantinya memenuhi kewajiban pembayaran KPR.
Baca Juga: Almari Kuna Menyimpan Misteri Soal Bocah Bengal yang Bernasib Sial
Syarat yang dibutuhkan yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB dan IMB.
Tahap selanjutnya, pengumpulan dokumen yang dibutuhkan atau dokumen yang diminta oleh bank mulai dari dokumen pribadi, dokumen income, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB dan PBB.
"Jadi, pastikan ketika akan melampirkan dokumen, tanyakan dokumen yang dibutuhkan ke pihak Marketing bank. Lalu usahakan ketika menyerahkan dokumen, serahkan dalam keadaan lengkap supaya cepat diproses," kata Vina.
Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 8: Rahasia Terbongkar di Mata Keluarga Istri
Tahap ketiga yaitu appraisal properti. Pihak bank akan melakukan penilaian pada properti untuk mendapatkan nilai plafon yang akan diberikan pada pembeli, dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500.000 – Rp1.250.000.
Tahap keempat yakni proses analisa dari bank yang berujung pemberitahuan penolakan atau penerimaan kredit. Mereka juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli.
Bila kredit termasuk syarat dan ketentuannya disetujui, maka akan diarahkan ke akad jual beli.