Prabu menyatakan langkah pemblokiran dilakukan karena TEMU tidak mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri dinilai mudah, namun hingga kini belum ada tanda-tanda dari TEMU untuk patuh.
“Jika PSE tidak patuh, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” kata Prabu.
Kementerian Kominfo akan terus mengkaji aplikasi itu berdasarkan parameter legalitas, lalu lintas pengguna, dan keamanan data.
“Kami akan tegas memblokir aplikasi yang tidak comply dengan regulasi Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Tercatat 3.419 Jiwa, Kecamatan Weru Terparah Terdampak Kekeringan Musim Kemarau
Prabu menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak untuk memastikan dunia digitalisasi di Indonesia tetap sesuai aturan.
Oleh karena itu, siapa pun jika menemukan aplikasi-aplikasi illegal bisa melaporkan langsung ke Kementerian Kominfo atau saluran-saluran pengaduan lainnya lintas pemangku kepentingan untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan Kementerian Kominfo sudah memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE, saat ini sudah tidak bisa digunakan di Indonesia,” kata Budi Arie.
Menurutnya Kementerian Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.(*)