HARIAN MERAPI - Aplikasi Temu dinilai tidak patuh dengan regulasi di Indonesia dan mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Untuk aplikasi Temu, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak patuh dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabunindya Revta Revolusi dalam rilis pers, Senin (14/10/2024).
Dia menjelaskan aplikasi Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, yang memungkinkan terjadinya predatory pricing atau jual rugi. Hal itu dianggap sangat berbahaya bagi UMKM lokal.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Meregang Nyawa Usai Bertabrakan dengan Mobil Pick Up
Menurut dia jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Hal itu membuat UMKM akan sulit bersaing.
Dia menilai bahwa kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri. Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi tersebut.
Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menegaskan bahwa aplikasi Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” tegas Prabu seperti dilansir Antara.
Kementerian Kominfo juga mengamati bahwa lalu lintas pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Namun, jika ada peningkatan dan dampak yang signifikan, Kementerian Kominfo akan segera mengambil tindakan.
Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Produk-produk yang dijual melalui Temu dinilai tidak terjamin kualitasnya, terutama karena belum patuh dengan regulasi yang ada di Indonesia.
“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.
Untuk memastikan keamanan konsumen, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum patuh dengan aturan.
Baca Juga: Masih Tetap Stabil, Harga Bahan Pokok Pangan di Sukoharjo Tidak Terpengaruh Peralihan Cuaca