Blantik Sapi Palsu Beraksi di Medsos

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 10:19 WIB
ilustrasi (Dokumen Merapi)
ilustrasi (Dokumen Merapi)

SEGALA aktivitas apapun kini dengan mudah di-upload di media sosial (medsos), baik Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya. Bahkan, kini transaksi jual beli juga bisa dilakukan melalui medsos, tanpa harus ketemu orangnya.

Tapi hati-hati, tidak semua orang berniat baik. Ada yang sengaja memanfaatkan medsos hanya untuk mengelabui orang lain. Itulah yang dilakukan HH (36) warga Ambarketawang Gamping Sleman. Ia berhasil mengelabui Dodo (46) warga Sendangadi Sleman. Modusnya, HH mengaku sebagai pedagang hewan kambing dan sapi.

Keduanya sebenarnya sudah lama kenal lewat facebook. HH pun menawari sapi dan kambing kepada Dodo dengan harga relatif murah. Untuk meyakinkan bahwa HH pedagang hewan besar, ia pun meng-apload foto-foto sapi dalam jumlah banyak dan menarik.

Baca Juga: Selesai Diperiksa, Jerinx Upayakan Keadilan Restoratif dengan Adam Demi

Agaknya Dodo terkecoh dan tertarik menginvestasikan uangnya untuk bisnis hewan. Singkat cerita, mereka sepakat transaksi jual beli hewan senilai Rp 53 juta lebih. Selanjutnya uang ditransfer ke rekening HH. Namun, setelah uang ditransfer, sapi yang dijanjikan tak kunjung datang. Ketika ditanyakan ke HH, dijawab sapinya sedang ikut program penggemukan.

Berikutnya, HH sudah tak bisa lagi dihubungi, hingga Dodo melapor ke polisi karena merasa telah ditipu. Setelah melalui pengejaran, polisi akhirnya berhasil meringkus HH yang notabene adalah pemuda pengangguran. Ia pun harus mempertanggungjawabkan pebuatannya. Polisi menjeratnya dnegan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 272 KUHP tentang penggelapan.

Sebenarnya, pasal yang paling tepat untuk menjerat HH adalah 378 KUHP. Mengapa ? Karena sejak awal yang bersangkutan sudah ternyata niatnya untuk menipu. Terlebih, ia bukanlah pedagang hewan, melainkan mengaku-aku sebagai pedagang hewan atau blantik.

Lain halnya bila HH pedagang hewan beneran yang kemudian menerima bayaran dari pembeli namun tidak menyerahkan hewannya, nah itu baru tepat dikenakan Pasal 372 KUHP. Tapi dengan pertimbangan tersangka jangan sampai lolos, tentu tak keliru bila polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni 378 dan 372 KUHP.

Baca Juga: Kasus David NOAH Terus Bergulir. Ini Tanggapan Pengacaranya

Sangat disayangkan Dodo tidak teliti dan percaya begitu saja dengan blantik sapi palsu yang ternyata pemuda pengangguran. Mestinya, untuk transaksi dalam jumlah besar, ia harus mengecek benar tidak apa yang dinyatakan HH dalam facebooknya. Sebab, zaman sekarang, orang bisa mengapload apa saja, termasuk foto sapi atau kambing dalam jumlah seberapapun, padahal itu bukan miliknya.

Itulah dampak negatif medsos. Ibarat pedang bermata dua, bisa digunakan untuk mengiris daging tapi bisa pula untuk melukai orang. Tinggal bagaimana niat si pemakainya. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X