SLEMAN (MERAPI)- Saat asik tengah pesta sabu, blantik sapi berinisial MA (59) dan tiga anak buahnya digulung Satresnarkoba Polres Sleman. Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti 5,31 gram sabu dan alat hisap.
KBO Satresnarkoba Polres Sleman Iptu Farid M Noor kepada wartawan, Rabu (29/1) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa para pelaku sering nyabu. Dari informasi itu petugas lantas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial H (40) warga Tlogoadi Mlati, belum lama ini. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 0,65 gram dan alat hisap.
"Saat kita introgasi ternyata sabu tersebut didapat dari MA warga Tlogoadi Mlati," beber Iptu Farid kepada wartawan.
Dari penangkapan tersangka H, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MA. Di tempat tersebut, petugas mendapati seorang keluar dari dalam rumah MA dengan kondisi mabuk berat.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap orang itu yang berinisial IH (40) warga Tlogoadi Mlati. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,46 gram dari saku celananya.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian menggrebek rumah MA. Hasilnya petugas berhasil mengamankan dua orang yakni MA dan T (38) sedang asik menghisap sabu, petugas juga melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 4,20 gram, alat hisap, korek api dan handphone. Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sleman.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sabu tersebut hanya digunakan sebagai stamina saat bekerja.
Kendati demikian, petugas tidak begitu saja mempercayai dengan ucapan pelaku dan terus melakukan penyelidikan.
"Ngakunya sabu itu dipakai sendiri, tapi masih kita lakukan penyelidikan. Termasuk para tersangka ini mendapatkan sabu dari mana," ujar Iptu Farid.
Iptu Farid menambahkan untuk kedua tersangka H dan IH dilakukan rehabilitasi di rumah sakit Ghrasia. Sedangkan MA dan T dijerat pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sementara itu MA mengaku membeli barang tersebut melalui media sosial dan bertemu langsung dengan penjual. Ia berdalih sabu tersebut tak untuk dijual, melainkan hanya digunakan sendiri untuk menambah stamina.
"Saya beli sabu itu untuk digunakan sendiri, untuk menambah stamina. Karena setiap hari saya jualan sapi dan hewan ternak lainnya," pungkasnya. (Shn)