MASYARAKAT kini sedang menanti vonis hakim terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta tiga terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis Sambo dan Putri akan dibacakan pada 13 Februari, sedang vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf 14 Februari, sedang Bharada E sehari berikutnya.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Dukung perkembangan kuliner dan pariwisata, Sleman prioritaskan infrastruktur jalan
Namun, melihat tuntutan jaksa, tertinggi Sambo penjara seumur hidup, nampaknya tidak ada yang divonis mati.
Jadi, meskipun nantinya terbukti bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J, belum tentu hakim menjatuhkan vonis mati. Belum tentu pula Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup sesuai tuntutan jaksa. Inilah independensi hakim yang tidak bisa diintervensi pihak manapun dalam menjatuhkan putusan.
Boleh dibilang, vonis terhadap Sambo cs masih teka-teki dan baru akan terjawab sepekan mendatang. Masyarakat sepertinya dibuat penasaran, apalagi saat ini beredar beragam informasi di media sosial terkait vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakara Selatan yang menyidangkan kasus tersebut.
Baca Juga: PSS Sleman punya motivasi tinggi untuk mengalahkan Persib Bandung pada BRI Liga 1 sore ini
Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD sampai mengatakan ada gerakan bawah tanah yang mencoba mempengaruhi independensi hakim, ada yang berupaya agar Sambo terhindar dari jeratan hukum. Sempat pula beredar bocoran vonis terhadap Sambo di media sosial, namun hal itu dibantah Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mahfud pun meminta masyarakat mempercayakan kasus tersebut kepada majelis hakim. Meski begitu, sebagaimana ramai di media sosial, Mahfud sempat mendoakan agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.
Hal itu ia ungkapkan melalui akun twitter pribadinya. Apakah ini sebagai bentuk intervensi ? Tentu bukan, karena semua orang berhak berdoa dan punya keinginan, termasuk Mahfud MD.
Baca Juga: Laga Persib Bandung melawan PSS Sleman di BRI Liga 1 sore ini jadi ajang adu tajam ujung tombak
Apa yang disampaikan Mahfud memang masuk akal. Seandainya, Bharada E tidak buka mulut maka kasus Brigadir J tidak terungkap dan masyarakat hanya percaya bahwa ia tewas karena baku tembak. Padahal, seperti disampaikan Bharada E dalam kesaksiannya, tidak ada baku tembak, yang ada adalah pembunuhan. Bharada E diperintah Sambo menembak Brigadir J. (Hudono)