Belum tentu Sambo divonis hukuman mati, ini masalahnya

- Selasa, 17 Januari 2023 | 11:00 WIB
 Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ( ANTARA/Putu Indah Savitri.)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ( ANTARA/Putu Indah Savitri.)

MASYARAKAT masih menanti tuntutan yang bakal ditujukan kepada Ferdy Sambo yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sebab, dalam dakwaan jaksa, Ferdy Sambo cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Dakwaan tersebut tidak main-main, karena pidana mati ancamannya. Namun, tuntutan jaksa tidak selalu sama dengan dakwaan yang menyebut hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: India Open 2023 hari pertama langsung panas, Minions vs The Babies

Sebab, ini tergantung dinamika yang berkembang dalam persidangan, yakni sejuah mana fakta-fakta di persidangan mengarah ke dakwaan.

Bisa saja, jaksa menuntut hukuman mati kalau menilai fakta-fakta di persidangan tidak diragukan lagi bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.

Namun, bila penilaiannya tidak seperti itu, tuntutan bisa penjara seumur hidup, 20 tahun atau bahkan di bawahnya, tergantung penilaian jaksa. Seperti diketahui, jaksa adalah penuntut umu, ia hanya punya kewenangan menuntut, tidak memutus. Putusan sepenuhnya ada di tangan hakim.

Baca Juga: Daftar lengkap bakal calon Ketua Umum, Waketum dan anggota Exco PSSI periode 2023-2027

Namun bila putusan jauh dari tuntutan, dipastikan jaksa akan mengajukan banding. Bila tidak, maka akan sangat berpengaruh terhadap karir jaksa bersangkutan. Dalam memutus, hakim independen alias tidak bisa diintervensi pihak manapun. Majelis hakim akan memutus berdasar suara hati nuraninya setelah melihat fakta-fakta di persidangan.

Kalaupun belakangan beredar di medsos bocoran percakapan hakim yang menyidangkan kasus Sambo terkait rencana vonis, alangkah baiknya diabaikan saja, karena vonis belum dijatuhkan. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut video percakapan hakim yang menyidangkan kasus Sambo adalah bentuk teror kepada hakim.

Kita tentu hanya bisa mengingatkan hakim tak dapat diintervensi pihak manapun dalam menjatuhkan putusan. Karenanya hakim terikat pada irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Mahas Esa’. Artinya apa yang diputuskan hakim akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat. Untuk hal yang disebut terakhir ini tentu sangat sakral.

Baca Juga: Thailand juara Piala AFF 2022, Raja Asia Tenggara itu tambah koleksi gelar tujuh kali

Bisa saja membuat putusan sesat di dunia, namun di akhirat kelak tak ada yang bisa ditutup-tutupi. Bagi orang beragama, tentu konsekuensinya sangat berat. Dalam kaitan kasus Sambo, hakim benar-benar diuji independensinya, sejauh mana putusan yang akan dijatuhkan nanti memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sejalan dengan nilai-nilai religius yang dijunjung tinggi seluruh umat. (Hudono)

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ramadhan sebagai Syahrul Quran

Minggu, 2 April 2023 | 17:20 WIB

Bulan Ramadhan untuk taubat nasuha

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:10 WIB

Pendidikan anak dalam keluarga Luqman

Kamis, 30 Maret 2023 | 17:10 WIB

'Perang Tanding' Pejabat Negara

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:50 WIB

Puasa Ramadhan sarana melatih kejujuran

Selasa, 28 Maret 2023 | 17:20 WIB

Puasa untuk perubahan diri menuju pribadi bertakwa

Senin, 27 Maret 2023 | 16:53 WIB
X