MUNGKIN modus ini tergolong baru bagi para pencuri kendaraan bermotor. Pelaku sengaja indekos untuk melakukan survei lokasi. Setelah dirasa aman, barulah pelaku melancarkan askinya, menggondol sepeda motor penghuni kos.
Tentu saja pelaku telah menyiapkan peralatan untuk mencuri, mulai dari kunci T, obeng, paku payung dan sebagainya. Begitu pemilik kendaraan lengah, pelaku langsung membawa kabur barang curiannya.
Sepertinya lazim di tempat kos penghuni meletakkan sepeda motor sembarangan, bahkan acap tidak dikunci. Mereka mungkin beranggapan motornya aman karena berada di dalam area kos-kosan.
Baca Juga: Dampak erupsi Gunung Semeru, 699 warga masih mengungsi, begini kondisinya
Kondisi inilah yang ditunggu-tunggu pencuri. Lantaran pelaku sudah menjadi penghuni kos, tidak ada kecurigaan dari penghuni lain, sehingga pelaku lebih leluasa melancarkan aksinya.
Pelaku rela membayar uang kos demi mendapatkan hasil yang lebih besar. Lebih penting lagi, tak ada penghuni yang curiga bahwa pencurinya adalah penghuni kos. Modus inilah yang diterapkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor di Ringinharjo Bantul beberapa hari lalu. Mereka sengaja indekos di wilayah tersebut untuk mempermudah aksi pencurian.
Alhasil, pelaku menggondol sepeda motor sesama penghuni kos. Untungnya, kos tersebut dilengkapi CCTV yang sengaja dipasang oleh salah seorang penghuni, sehingga jejak penjahat gampang dilacak lantaran aksinya terekam CCTV.
Baca Juga: Fantastis, Polda Riau amankan 800 kg sabu dalam 11 bulan, inilah prestasi Irjen Muhammad Iqbal
Seorang pelaku berinisial PL berhasil diringkus polisi. Saat diinterogasi, PL mengaku datang ke Yogya untuk menemui pacarnya. Bahkan, pacarnya itulah yang membiayai kosnya di Ringinharjo.
Sedang, pencurian itu dilakukan lantaran diajak teman-temannya yang dulu pernah tinggal bersama di penjara. Pelaku pun dijerat Pasal 263 KUHP tentang pencurian. Lantas, apakah pacar PL ikut terseret kasus tersebut ? Jawabnya, tergantung perannya.
Bila yang bersangkutan punya niat membantu PL untuk melakukan pencurian sehingga membiayai kosnya, maka ikut dikenai pidana sebagaiman diatur Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Baca Juga: Portugal gasak Swiss 6-1, hadapi Maroko di perempat final Piala Dunia 2022
Sebaliknya bila pacar PL tidak mengetahui bahwa maksud PL kos di tempat tersebut untuk mempermudah aksi kejahatan, maka ia akan terbebas dari tanggung jawab pidana. Karena itu, polisi perlu memperdalam pemeriksaan kasus yang melibatkan PL, adakah keterlibatan sang pacar.
Kasus di atas sekaligus menjadi pelajaran bagi para penghuni kos untuk lebih berhati-hati meletakkan motornya, meski masih dalam area tempat kos. Sebab, boleh jadi ada penjahat yang menyamar sebagai penghuni kos dengan maksud memudahkan melakukan pencurian. (Hudono)