ADA fenomena menarik dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan mengaku tak mampu menolak perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo untuk menembak rekannya Brigadir J.
Saat dihadirkan sebagai terdakwa, Bharada E pun meminta maaf karena telah menembak rekannya sendiri. Benarkah Bharada E tak bisa menolak perintah Irjen Ferdy Sambo ? Apakah perintah ini bersifat relatif atau absolut ?
Baca Juga: Pelatih PSIM Jogja Erwan Hendarwanto kedepankan aspek psikologis pemain saat latihan reguler
Hal ini akan terungkap di persidangan lanjutan. Dalam aturan internal Polri, perintah atasan dianggap sebagai hukum sehingga harus dijalankan. Lantas, bagaimana seandainya perintah atasan itu ternyata melanggar atau bertentangan dengan hukum ? Bukankah bawahan berhak menolak perintah tersebut ?
Agaknya, pengacara Bharada E telah mempersiapkan pembelaan dengan argumen bahwa kliennya tak kuasa untuk menolak perintah atasannya yang notabene seorang jenderal. Padahal, perintah tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang. Membunuh orang tanpa hak adalah melanggar hukum. Bharada E mestinya paham soal itu.
Artinya, Bharada E seharusnya paham bahwa saat itu atasannya sedang melanggar hukum, sehingga perintahnya pun melanggar hukum. Apakah ini juga harus diataati ? Inilah yang nanti dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: 2 anak di NTT meninggal dunia akibat gejala gagal ginjal akut, ini penjelasan IDAI
Begitu pula terkait dampak bila Bharada E menolak perintah Ferdy Sambo, apakah akan membahayakan keselamatan jiwanya ? Misalnya, bila Bharada E tak mau menembak Brigadir J, maka ia sendiri yang akan ditembak. Nah, bila ini yang terjadi tentu ada pertimbangan khusus bagi hakim untuk menoleransi atau tidak tindakan Bharada E.
Artikel Terkait
Gugatan mantan pengacara Bharada E disidangkan di PN Jakarta Selatan hari ini, ini materi gugatannya
Sidang gugatan pencabutan kuasa Bharada E ditunda pekan depan, ini alasan hakim
Cepat woy kau tembak! Perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E dan dia mengakhirinya dengan satu tembakan
Didakwa lakukan pembunuhan Brigadir J, Bharada E dikawal LPSK menuju PN Jaksel jalani sidang perdana
Sidang perdana Bharada E di PN Jakarta Selatan, dengarkan dakwaan pembunuhan berencana