Semua Nabi dan Rasul Allah Itu Pejuang Penegakan HAM yang Paling Gigih dan Paling Banyak Menghadapi Risiko

photo author
- Rabu, 28 Juli 2021 | 10:10 WIB
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. (Istimewa)
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. (Istimewa)


PADA dasarnya, semua Nabi dan Rasul Allah adalah pejuang-pejuang penegakan hak asasi manusia (HAM) yang paling gigih dan paling banyak risiko yang harus dihadapinya. Mereka tidak hanya sekadar membawa serangkaian pernyataan akan HAM sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Shuhuf Nabi Ibrahim AS, Kitab Zabur, Taurat, Injil, dan al-Quran, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.

AI-Quran menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna (QS. 5:3), di samping mengajarkan hubungannya dengan Sang Maha Pencipta (Hablum min Allah) juga menegaskan tentang pentingnya hubungan antarsesama manusia (hablum min al-nas) (QS. 3:112).

Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai HAM ini didasarkan pada pendekatan teosentris yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariat-Nya sebagai tolok ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara, bahkan warga dunia.

Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah SWT. Di antara hak-hak ini adalah: Pertama, Hak Pemilikan. Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya."(QS. Al-Baqarah, 2:188).

Baca Juga: Sebagai Bahan Baku Jamu Paitan, Sambiloto Jadi Alternatif Atasi Radang Paru-paru dan Hipertensi

Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah).

Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya.

Kedua, Hak Berkeluarga. Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman dan jalan regenerasional yang sah. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu. Pada tingkat keluarga, kepemimpinan diberikan kepada kepala keluarga, yaitu kaum laki-laki.

Baca Juga: PSS Sleman Harus Membangun 'Chemistry' Pemain dari Nol Lagi Gegara Lama Tak Latihan Bersama Dampak PPKM

Firman Allah SWT: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagiaan mereka (laki-lak) atas sebahagiaan yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’, 4:34).

Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. Al-Baqarah, 2:228).

Ketiga, Hak Keamanan. Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraish, 106:4). Di antara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27).

Baca Juga: Satpol PP DIY Kesulitan Terapkan Aturan Makan Maksimal 20 Menit saat PPKM Level 4

Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Di antara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam.

Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. At-Taubah, 9:6).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X