Hanya saja, untuk memberantasnya tak boleh main hakim sendiri, melainkan serahkan pada aparat penegak hukum. Masyarakat bisa berpartisipasi, antara lain dengan melaporkan ke aparat bila mendapati hal-hal yang mencurigakan di wilayahnya. Termasuk ketika melihat akun yang mencurigakan, bisa melapor ke aparat agar ditindaklanjuti.
Prostitusi gay, bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga sosial. Artinya ada yang sakit sosial di tengah masyarakat kita. Karena itu, hal yang tak kalah penting adalah bagaimana upaya untuk merehabilitasi mereka. (Hudono)