Ingkari Janji Menikah, Bisakah Dipidanakan ?

photo author
- Minggu, 24 April 2022 | 07:00 WIB
ilustrasi (dok harian merapi)
ilustrasi (dok harian merapi)



MUNGKIN ini fenomena baru dalam dunia penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Seorang perempuan, Ny WR (27), warga Kasihan Bantul beberapa hari lalu melaporkan mantan kekasihnya, SN (39) ke Polda DIY atas tuduhan ingkar janji untuk menikahinya.

Bahkan, hingga Ny WR melahirkan anak, SN tak pernah memperlihatkan batang hidungnya, entah ke mana.

Lantaran tak mau bertanggung jawab itulah WR mengadukan SN. Kasus seperti ini jarang yang berlanjut hingga proses hukum, apalagi bila kedua belah pihak telah ada kesepakatan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Baca Juga: Kejadian Aneh Setelah Pohon Beringin Patah Diterjang Puting Beliung, Listrik Nyala tapi Meteran Tak Bergerak

Namun dalam kasus ini, tak ada musyawarah karena SN menghilang dan sulit dihubungi.

Bisakah ingkar janji menikah dituntut pidana ? Kiranya patut dicoba, meski hal itu cenderung mengarah perdata. Secara perdata tentu lebih mudah diajukan karena ingkar janji atau cedera janji, termasuk janji menikah, mengarah pada tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

WR adalah pihak yang dirugikan atas kelakuan SN, sehingga wajar bila WR menuntut pertanggungjawaban hukum, termasuk menuntut ganti rugi atas perbuatan mantan kekasihnya ini.

Baca Juga: Ketua Panitia Muktamar ke-48 Muhammadiyah Dahlan Rais: Kami Siap, Poses Pemilihan Didukung Sistem IT Canggih

Tapi umumnya hal itu jarang dilakukan oleh kaum perempuan karena mungkin prosesnya dianggap ribet karena harus membuat surat gugatan dan sebagainya. Tapi justru itulah cara yang paling masuk akal untuk meminta pertanggungjawaban laki-laki.

Melalui gugatan perdata, WR juga bisa meminta SN untuk menanggung biaya hidup anaknya.

Ini sekaligus juga menjadi pembelajaran buat SN bahwa ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya hingga mengakibatkan WR hamil dan melahirkan anak. Soal apakah SN mengakui atau tidak, bisa dibuktikan dengan tes DNA misalnya.

Baca Juga: Satu Prajurit Gugur dan Satu Mengalami Cedera Setelah KKB Kembali Serang Pos Marinir di Nduga, Papua

Namun, yang lebih penting dari itu semua, kasus WR bisa menginspirasi kaum perempuan korban janji gombal laki-laki. Lelaki umumnya mau enaknya sendiri, ketika kekasihnya hamil dan melahirkan anak, malah kabur.

Kasus ini masih berproses di kepolisian. Bila cara pidana mental, maka dapat ditempuh cara perdata melalui gugatan di pengadilan. Idealnya kedua cara ini ditempuh sekaligus.

Soal bagaimana hasilnya, percayakan kepada aparat penegak hukum. Mereka tentu punya hati nurani untuk mempertimbangkan keadilan bagi WR. Sebab, cita-cita hukum adalah mewujudkan keadilan, termasuk keadilan bagi korban janji gombal laki-laki. (Hudono)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X