MUNGKIN ini fenomena baru dalam dunia penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Seorang perempuan, Ny WR (27), warga Kasihan Bantul beberapa hari lalu melaporkan mantan kekasihnya, SN (39) ke Polda DIY atas tuduhan ingkar janji untuk menikahinya.
Bahkan, hingga Ny WR melahirkan anak, SN tak pernah memperlihatkan batang hidungnya, entah ke mana.
Lantaran tak mau bertanggung jawab itulah WR mengadukan SN. Kasus seperti ini jarang yang berlanjut hingga proses hukum, apalagi bila kedua belah pihak telah ada kesepakatan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Namun dalam kasus ini, tak ada musyawarah karena SN menghilang dan sulit dihubungi.
Bisakah ingkar janji menikah dituntut pidana ? Kiranya patut dicoba, meski hal itu cenderung mengarah perdata. Secara perdata tentu lebih mudah diajukan karena ingkar janji atau cedera janji, termasuk janji menikah, mengarah pada tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
WR adalah pihak yang dirugikan atas kelakuan SN, sehingga wajar bila WR menuntut pertanggungjawaban hukum, termasuk menuntut ganti rugi atas perbuatan mantan kekasihnya ini.
Tapi umumnya hal itu jarang dilakukan oleh kaum perempuan karena mungkin prosesnya dianggap ribet karena harus membuat surat gugatan dan sebagainya. Tapi justru itulah cara yang paling masuk akal untuk meminta pertanggungjawaban laki-laki.
Melalui gugatan perdata, WR juga bisa meminta SN untuk menanggung biaya hidup anaknya.
Artikel Terkait
Pacar Ingkar Janji, Ibu Muda Ini Lapor Polisi Sambil Gendong Anak: Janji Menikahi Ternyata Sudah Punya Istri
Komentari Investasi Digital Hingga Jam Tangan Rp7 Miliar, Ganjar Pranowo: Jangan Tergiur Janji Untung Besar
Menuntut Pertanggungjawaban Laki-laki, Ditagih Janji Malah Membunuh
Pertama di Indonesia, 2 Pasang Pengantin Ikrarkan Janji Suci di Goa Cinta
Janji Dinikahi, Ternyata Pacar Mengingkari, Kuasa Hukum: Pelapor Tetap Tidak Akan Cabut Laporan