Gara-gara Soal Utang Piutang, Nyawa Melayang

photo author
- Senin, 3 Januari 2022 | 12:36 WIB
Tersangka kasus pembunuhan AMB (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. ( ANTARA/HO-Polresta Banyumas)
Tersangka kasus pembunuhan AMB (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. ( ANTARA/HO-Polresta Banyumas)

 

HANYA gara-gara risih ditagih utang, AMD (33), warga Kemranjen Banyumas yang berprofesi sebagai sopir tega membunuh kekasihnya, Meliyani (46), warga Sumpiuh Banyumas. Membunuhnya pun dengan cara sangat sadis, yakni korban dibekap hingga tak bisa bernapas, kemudian pelaku menyetrumnya.

Peristiwanya terjadi pada Kamis 30 Desember 2021 dan pelaku ditangkap beberapa hari kemudian. Konyolnya, pelaku melapor ke tetangga dan mengabarkan bila Meliyani meninggal yang seolah-olah bukan dia pembunuhnya. Namun polisi lebih pintar dan tak percaya dengan apa yang dikatakan pelaku, karena justru AMD-lah yang telah menghabisi nyawa Meliyani.

Pelaku akhirnya tak bisa mengelak dan mengaku terus terang, ia risih ditagih utang Rp 4 juta oleh korban, hingga kemudian muncul niat untuk menghabisi nyawanya. Tapi benarkah pembunuhan itu tidak direncanakan ?

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru di Hotel, Warga Solo Tiba-tiba Tewas, Ini Penyebabnya

Itulah yang harus didalami polisi. Sebab, bila hanya mendasarkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, maka ancaman hukumannya lebih ringan (maksimal 15 tahun penjara) dibanding pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

Tak jelas apa yang ada di benak AMD sampai punya pikiran nekat menghabisi nyawa Meliyani yang notabene kekasihnya. Hanya karena uang Rp 4 juta, mengapa nyawa harus melayang ? Tentu uang tersebut tidak sebanding dengan nyawa manusia. Bahkan, kalau mau jujur, nyawa manusiawi tak bisa dibandingkan dengan apapun.

Apakah AMD mengira dengan berpura-pura melaporkan kejadian Meliyani meninggal karena dibunuh orang lain, ia bakal terbebas jerat hukum ? Agaknya pelaku tidak pernah berpikir bahwa banyak cara dilakukan untuk membongkar suatu kejahatan, termasuk peristiwa pembunuhan yang dialami Meliyani.

Baca Juga: Bukan untuk Pamer, Ini Motivasi Mulia Sekdes di Pati Hadiahi Anaknya Mobil Mewah Rubicon Hingga Alphard

AMD harus membayar perbuatannya. Bila penegak hukum menggunakan Pasal 340 dalam mendakwa AMD, maka yang bersangkutan harus bersiap untuk terancam hukuman mati. Dalam ungkapan Jawa kita sering mengenal istilah nyawa dibalas nyawa. Apakah ini juga akan terjadi pada kasus tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan perkaranya nanti.

Utang-piutang sebenarnya masalah perdata, sehingga penyelesaiannya pun bisa lewat mekanisme hukum perdata. Namun, karena berbuntut pembunuhan maka bergeser ke masalah pidana. Dengan menghabisi nyawa Meliyani,  tidak lantas utang AMD lunas. Sampai di penjara sekalipun, atau bahkan dihukum mati, AMD masih punya tanggungan utang kepada korban yang harus dilunasi. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X