Oknum Polisi Selingkuh, Terancam Kehilangan Karir

photo author
- Minggu, 19 Desember 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)



POLISI juga manusia yang tak luput dari kesalahan. Namun ketika kesalahan itu tak dapat ditoleransi, maka harus bersiap menanggung risiko hukuman yang berat.


Kira-kira itulah yang kini harus dihadapi dua oknum anggota Polres Pati Bripka ARP dan Aiptu MDK yang kedapatan berselingkuh di sebuah kamar hotel di Semarang baru-baru ini.

Mereka digerebek petugas gabungan ditemani suami Bripka ARP yang kebetulan juga polisi. Lantaran ketangkap basah, keduanya harus menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Artinya, keduanya terancam kehilangan pekerjaan dan karir.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 20 Desember 2021, Jogja Cerah Berawan dan Gerimis di Jam Tertentu

Meski demikian, keduanya masih diberi kesempatan mengajukan banding. Apapun putusannya, nama kedua oknum polisi ini telah tercoreng dan tak bisa menjadi contoh masyarakat.


Kasus ini diungkap tentu bukan karena Bripka ARP bersuamikan polisi, melainkan karena memang sudah seharusnya pelanggaran hukum dan disiplin diproses, bukan dibiarkan.

Sanksi pelanggaran disiplin ternyata tidak lebih ringan dibanding pelanggaran pidana atau kejahatan umum. Selain sidang etik, kasus tersebut dapat diproses dengan pidana umum, yakni berdasar Pasal 284 KUHP.

Baca Juga: Istri Pulang ke Rumah Orang Tuanya, Begini Cara Menjemputnya Menurut Buya Yahya


Namun karena deliknya aduan, maka pihak yang merasa dirugikan, yakni suami dari istri yang berselingkuh, atau istri dari suami yang berselingkuh, harus mengadukan ke polisi.

Bila kita cermati, sanksi terhadap pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang delik perzinaan maksimal sembilan bulan penjara. Dibandingkan dengan sanksi persidangan etik di internal kepolisian, tentu sanksi pidana ini jauh lebih ringan.


Sanksi sidang etik telah menghentikan karir mereka, bahkan keduanya kehilangan pekerjaan. Itulah mengapa bisa dikatakan bahwa sanksi etik tak lebih ringan ketimbang sanksi pidana.

Baca Juga: Tahun Macan Air 2022 Akan Jadi Waktu Terburuk Bagi 2 Shio Ini, Begini Prediksi dan Saran yang Harus Dilakukan

Sanksi etik yang berat ini tentu wajar saja mengingat para pelaku adalah abdi negara yang seharusnya menjadi contoh masyarakat. Tindakan tegas institusi Polri terhadap keduanya, patut diapresiasi.


Ini sejalan dengan pesan Kapolri bahwa oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses tanpa pandang bulu.

Penerapan sanksi tegas sekaligus juga menunjukkan bahwa kepolisian tidak main-main terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Bahkan, urusan yang sebenarnya bersifat pribadi ini, membawa dampak sangat serius hingga pemecatan.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Selingkuh Kok Bawa Anak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X