Memaknai Keadilan Kasus Sate Sianida, Keadilan Orangtua yang Kehilangan Anak

photo author
- Selasa, 14 Desember 2021 | 10:30 WIB
Terdakwa Nani Apriliani Nurjaman saat menjalani sidang secara virtual yang dipusatkan di PN Bantul  (Foto: Yusron Mustaqim)
Terdakwa Nani Apriliani Nurjaman saat menjalani sidang secara virtual yang dipusatkan di PN Bantul (Foto: Yusron Mustaqim)


KASUS sate sianida dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25), warga Majalengka Jawa Barat, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Majelis hakim PN Bantul akhirnya menghukum Nani 16 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana (340 KUHP) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebenarnya vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut Nani dihukum 18 tahun penjara. Atas vonis tersebut, pengacara Nani langsung menyatakan banding karena hukuman tersebut dinilai terlalu berat. Vonis hakim dinilai tidak adil, sehingga pihak pengacara mengajukan banding.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini, Selasa 14 Desember 2021 Lengkap di Seluruh DIY, Cek Syarat dan Biayanya

Tentu wajar saja pengacara dalam kapasitas sebagai pembela kliennya mengajukan banding, karena ia beracara di pengadilan memang untuk membela kliennya, yakni Nani. Wajar pula bila terdakwa maupun pengacaranya mengatakan vonis tidak adil. Mengapa ? Karena keadilan bersifat relatif. Adil menurut seseorang belum tentu adil menurut orang lain.

Dalam kaitan itu, kita harus menghormati putusan majelis hakim. Dalam putusannya hakim selalu menyertakan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Mahas Esa. Putusan hakim ini akan dipertanggungjawabkan bukan saja di depan manusia, tapi juga di hadapan Tuhan.

Dalam menjatuhkan vonis hakim tentu sudah mempertimbangkan faktor yang meringankan maupun memberatkan hukuman. Putusan itu juga didasarkan pada suara hati nurani hakim. Bahwa kemudian terdakwa maupun pengacaranya menganggap tidak adil, itu hal yang biasa dalam dunia peradilan.

Baca Juga: Jantung Pisang Tak Hanya Tokcer Mendongkrak Produksi ASI, Berikut ini Manfaat Lainnya


Coba bayangkan, bagaimana perasaan driver ojek Bandiman yang kehilangan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) karena menelan racun sianida yang telah dicampur bumbu sate yang berasal dari Nani ? Bandiman pun mengatakan hukuman terhadap Nani terlalu ringan, tidak sebanding dengan nyawa anaknya. Nyawa memang tidak ada bandingannya.


Dihukum seberat apapun, tak bisa mengembalikan nyawa Naba. Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Nani tentu juga mempertimbangkan korban maupun keluarga korban.

Hukum memberi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan banding bila putusannya tidak memuaskan atau dinilai tidak adil, dan sebagainya. Jaksa juga punya hak sama untuk mengajukan banding bila antara tuntutan dengan putusan disparitasnya sangat tinggi. Namun dalam kasus ini, selisih antara vonis hakim dengan tuntutan jaksa hanya 2 tahun.

Baca Juga: Cerita Lucu Azan di Tengah Malam Bikin Heboh, Bapak Mencari Menantu dan Satu Keluarga Kena Tilang Polisi

Catatan pentingnya, hakim menilai bahwa unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi. Bahwa target sasaran meleset, tidaklah menghilangkan unsur tindak pidananya.

Nani menargetkan Tomy, mantan kekasihnya, yang memakan sate sianida, namun ternyata meleset, karena sate itu dimakan Bandiman sekeluarga, hingga mengakibatkan sang anak Naba keracunan dan meregang nyawa. Kematian ini memang tidak dikehendaki oleh Nani, karena bukan Naba yang disasar.

Pasal 340 KUHP sama sekali tidak menyebut soal target, apakah salah sasaran atau tidak, melainkan menyebut unsur tindak pidananya. Begitu unsurnya terpenuhi, maka pelaku dipidana. Itulah mengapa hakim PN Bantul menerapkan Pasal 340 KUHP. (Hudono)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X