Kakak-Adik Berantem, Tak Perlu Sampai Pengadilan

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)

 

KASUS pencurian dalam keluarga, misalnya anak mencuri harta milik orangtuanya, dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah, seperti kasus anak mencuri perabot ibunya di Bantul yang sempat viral baru-baru ini. Kasus ini termasuk delik aduan, sehingga bila pengadu mencabut laporan maka proses hukumnya berhenti.

Lantas, bagaimana bila terjadi kasus penganiayaan di dalam keluarga, bisakah diperlakukan seperti kasus pencurian dalam keluarga ? Tentu ini berbeda, karena memang  karakteristiknya tak sama. Anak menganiaya orangtua misalnya, tak dapat diselesaikan secara musyawarah, melainkan melalui proses hukum formal.

Baru-baru ini kakak beradik warga warga Pripih, Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo terlibat perseteruan hingga berujung laporan polisi. Sebelum terjadi pemukulan, diketahui keduanya sempat terlibat adu mulut.

Baca Juga: Rumah Dinas Mewah Ketua DPRD Salatiga Senilai Rp 2,2 Miliar, Diberi Nama 'Rumah Rakyat Setuju'

Perseteruan berawal dari adu mulut antara Racha Andika (26) dengan adiknya Dira Budiarta (20). Sang adik kemudian memukul kakaknya, Racha mengenai kepala dan bahu. Lantaran tidak terima, Racha kemudian melapor ke polisi.

Kasus ini masih ditangani kepolisian. Apakah kasusnya bisa didamaikan ? Sebenarnya, bila penganiayaan itu bersifat ringan, yang artinya tidak menimbulkan luka serius atau parah, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi antara kakak dan adik. Namun bila menimbulkan luka serius, serahkan pada proses hukum.

Dari aspek sosial kemasyarakatan, rasanya tidak patut bila perseteruan itu harus berakhir di pengadilan. Kalau bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, mengapa itu tidak dilakukan ? Hukum tidak bisa menyelesaikan segalanya. Bila kasus ini diselesaikan secara hukum, memang tidak salah, namun bisa menimbulkan dendam yang tak gampang dilupakan.

Baca Juga: Cek di Sini Lur, Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Senin 13 Desember 2021 di Seluruh DIY

Apalagi mereka masih bersaudara, kakak beradik, tentu tidak patut dipandang masyarakat bila berseteru dan salah satu harus masuk penjara. Karena itu, alangkah baiknya bila keduanya dimediasi, paling tidak oleh orangtuanya atau kerabatnya yang mereka segani.

Penganiayaan adalah tindak kriminal yang dapat dituntut secara hukum. Tapi bila terjadi di lingkup keluarga dan tak menimbulkan dampak luka serius atau parah, terbuka jalan untuk berdamai. Cara itu jauh lebih baik ketimbang menyelesaikannya secara hukum yang justru akan menimbulkan luka lebih mendalam dan memunculkan dendam. Kalau bisa berdamai, kenapa harus repot-repot ke pengadilan ? (Hudono)

 

   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X