9 Kali Bobol Mobil, Kakak Beradik Ditangkap

photo author
- Jumat, 26 Maret 2021 | 07:52 WIB
25curi
25curi

GAMPING (MERAPI)- Dua orang pencuri spesialis pembobol mobil berhasil digulung aparat Polsek Gamping. Mereka adalah TA (22) dan AW (38) asal Lubuk Linggau Sumatera Selatan. Mereka sudah beraksi 9 kali di Yogya.
"Pelaku ini merupakan kakak dan adik, sasaranya barang tertinggal di mobil. Keduanya tinggal di daerah Banguntapan," ucap Panit I Reskrim Polsek Gamping Aiptu Mg Sutrisno dan Panit II Aiptu Majid Kharis kepada wartawan, Kamis (25/3).

Dijelaskan, kasus ini terungkap dari laporan korban Wiyono. Awalnya korban Wiyono mengantar barang di sebuah toko di daerah Mejing Wetan, Gamping, Senin (22/3) sekitar Pukul 09.00 WIB. Ketika sibuk menurunkan barang, korban meninggalkan tas dalam mobil boks.
Tanpa disadari, tas berisi dompet, surat-surat dan handphone di dalam mobil memancing kedua pelaku untuk mencurinya. Setelah memastikan situasi aman, kedua pelaku yang datang dengan sepeda motor lantas mengambil tas korban.
Namun naas, aksinya tersebut dipergoki korban. Pelaku kabur dan korban mengejar. Sesampainya di Patukan Gamping, kedua pelaku berhenti dan membuka tas hasil curian. Sontak korban merebutnya.
Sambil berteriak, korban meminta bantuan warga serta polisi yang sedang patroli. Warga pun meresponsnya. Pelaku TA berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sedangkan AW berhasil melarikan diri. Polisi mengejar AW hingga berhasil diamankan di daerah Maguwoharjo Sleman.

"Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama, hanya berbeda jam saja. Karena AW berhasil kabur saat akan ditangkap," kata Aiptu Majid.
Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Polsek Gamping guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa tidak hanya di wilayah Gamping.
"Pengakuanya ada 8 TKP di wilayah Jalan Magelang. Sasaranya barang berharga yang ada di mobil tapi tidak dikunci," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas di mana AW sebagai joki sepeda motor dan TA sebagai eksekutor. Sasaran keduanya acak, dengan berkeliling mencari sasaran mobil tang tidak dikunci oleh pemiliknya.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Pencurian direncanakan oleh keduanya, karena mereka tidak punya pekerjaan tetap," katanya.
Atas perbuatannya, kakak beradik ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X