JALANAN bisa menjadi arena yang sangat kejam dan liar. Aksi berdarah acap terjadi di jalanan tanpa dapat dicegah. Sementara aparat kepolisian yang bertugas menjaga kamtibmas tak mungkin standby di lokasi selama 24 jam. Akibatnya, ada warga yang merasa tak terlindungi dan menjadi korban kejahatan. Masyarakat pun perlu waspada terhadap kejahatan jalanan.
Adalah MR (24), warga Sleman yang mendapat perlakuan tak manusiawi di jalan, tepatnya di Simpang Empat Denggung Sabtu pekan lalu. Ia menjadi korban penganiayaan SA (22) seorang juru parkir warga Wadas Tridadi Sleman.
Hanya gara-gara motornya hampir ditabrak motor MR, SA kaget dan marah kemudian mengejar MR.
Baca Juga: Waspada, Situs pedulilindungiq.com Palsu, Simak Penjelasan Kominfo
Sempat terjadi keributan dan berakhir dengan tindakan brutal SA yang memukul dan menyayat wajah MR dengan pisau cutter. Setelah korban tak berdaya, SA kabur. Namun akhirnya SA berhasil ditangkap menyusul laporan korban ke polisi. Tindakan itu, menurut SA dilakukan spontan karena ia kaget motornya hampir bertabrakan dengan motor MR.
Aksi SA sangat sadis, ia tega menyayat wajah MR yang waktu itu tak menduga bakal diserang dengan pisau cutter. Ia berusaha menangkis serangan dengan tangan kosong sehingga berdarah-darah.
Korban pun dibawa ke rumah sakit karena lukanya cukup serius, terutama di bagian wajah. Setelah diinterogasi, pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tahun lalu.
Baca Juga: Indonesia Belum Capai Kekebalan Komunal, Wapres Minta Semua Pihak Kerja Keras
Terkadang perilaku seseorang dikaitkan dengan rekam jejaknya. Tak terkecuali SA, rekamnya jejaknya jebolan penjara, sehingga masyarakat mungkin tak heran bila perilakunya seperti itu. Padahal anggapan itu tak selamanya benar, karena cukup banyak orang yang menjalani hukuman kemudian insyaf dan tak mengulangi perbuatannya.
Polisi bakal menjerat SA dengan pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Benarkah tindakan SA spontan ? Nampaknya masih perlu dikaji.
Dilihat kronologinya, SA balik arah dan mengejar MR. Padahal saat itu ada kesempatan bagi SA untuk mengurungkan niatnya mengejar MR, tokh saat itu tidak ada yang terluka karena tidak terjadi tabrakan.
Baca Juga: Vaksin Booster Belum Bisa Untuk Guru, Ini Alasannya
SA mestinya tak hanya dikenai Pasal 351 KUHP tapi juga UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang dapat dipakai melukai orang lain. Sudah jelas bahwa SA sejak awal memang membawa cutter dan patut dicurigai hendak digunakan untuk melukai orang lain. Jadi sudah pantas bila ia menerima hukuman yang berat. (Hudono)