Vaksin Booster Belum Bisa Untuk Guru, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 14:13 WIB
Vaksinator menyiapkan vaksin dosis ketiga atau booster untuk tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). Pemerintah menargetkan pemberian dosis ketiga kepada tenaga kesehatan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.  (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Vaksinator menyiapkan vaksin dosis ketiga atau booster untuk tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). Pemerintah menargetkan pemberian dosis ketiga kepada tenaga kesehatan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

JAKARTA, harianmerapi.com- Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk saat ini belum perlu diperuntukkan bagi guru atau tenaga pendidik. Booster masih diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes).


Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu (6/2021).

"Jadi, belum saatnya (vaksin booster untuk guru)," kata Wiku .

Wiku menuturkan sejauh ini booster masih ditujukan hanya untuk tenaga kesehatan, sehingga elemen masyarakat yang lain belum perlu mengakses booster.

Baca Juga: 11,44 Persen Pegawai Kejaksaan Agung Belum Lapor Harta Kekayaan

 

Kementerian Kesehatan (Kemkes) menetapkan teknis perluasan target vaksinasi Covid-19, dan menegaskan vaksin booster hanya digunakan untuk tenaga kesehatan saat ini.

Sebelumnya, Pemerintah Bekasi berinisiatif memberikan vaksin booster pada tenaga pengajar di wilayah tersebut. Sementara, kebijakan pemerintah pusat masih memperuntukkan vaksin booster untuk tenaga kesehatan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan booster saat ini hanya diberikan baik kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua.

Baca Juga: Buronan Kasus Penipuan Rp Rp233 Miliar Dibekuk Bareskrim Polri, Ini Para Korbannya

Kemkes menegaskan peruntukan booster tidak untuk khalayak umum karena keterbatasan pasokan vaksin dan juga masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

Kemkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X