Catat! Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan, Tidak untuk Khalayak Umum

photo author
- Senin, 2 Agustus 2021 | 10:02 WIB
Sejumlah abdi dalem Kraton Yogyakarta mengikuti vaksinasi massal Covid-19 di GOR UNY.  (Foto: Sutriono)
Sejumlah abdi dalem Kraton Yogyakarta mengikuti vaksinasi massal Covid-19 di GOR UNY. (Foto: Sutriono)

JAKARTA, harianmerapi.com – Teka-teki siapa yang berhak mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster terjawab. Kementerian Kesehatan memastikan vaksinasi booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua. Tidak untuk khalayak umum.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (2/8/2021).

"Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Siti Nadia.

Baca Juga: Nasib PPKM Level 4 Ditentukan Hari Ini, Presiden Jokowi Perlu Dengarkan Saran Epidemiolog Pandu Riono

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu, booster hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan.

Kementerian Kesehatan menegaskan peruntukan booster tidak untuk khalayak umum mengingat keterbatasan pasokan vaksin dan juga masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Dapat Tambahan 45 Juta Dosis Vaksin Agustus Ini, Sinovac Paling Banyak

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin COVID-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," jelasnya.

Nadia mengatakan pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan kelompok sasaran. Apabila yang bersangkutan alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

Baca Juga: Bantu Pemerintah Hadapi Pandemi Covid-19, Hyundai Motor Siap Produksi Oksigen 40 Ton Perbulan

Nadia merinci vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak satu dosis.

Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X