Nasib PPKM Level 4 Ditentukan Hari Ini, Presiden Jokowi Perlu Dengarkan Saran Epidemiolog Pandu Riono

photo author
- Senin, 2 Agustus 2021 | 08:13 WIB
Pandu Riono (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Pandu Riono (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

JAKARTA, harianmerapi.com – Nasib Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Senin (2/8/2021), akan ditentukan pemerintah. Belum diketahui apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang atau tidak. Namun demikian, pakar epidemiologi mengusulkan agar PPKM diperpanjang.

“Tak perlu tanya PPKM dilanjutkan? Ya perlu dilanjutkan selama kasus penularan belum terkendali,” kata Pandu Riono, Epidemiolog Universitas Indonesia dalam cuitannya di media sosial, Senin (2/8/2021).

Pandu berharap, Presiden Joko Widodo melakukan pengetatan mobilitas masyarakat karena upaya pengendalian risiko penularan itu bersifat kontinyu dan tanpa Jeda. Hanya pada beda tingkatan pengetatan saja.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Bisa Makan di Tempat Selama 20 Menit, Begini Reaksi Bakul Angkringan

“Perkuat di hulu, 3M dan tes-lacak-isolasi dan vaksinasi,” imbuhnya.

Pandu mengutarakan, sains mengajarkan bahwa 3M, tes-lacak-isolasi dan vaksinasi menjadi kunci penting bagi Indonesia bisa keluar dari perangkap pandemi. Ia juga menyinggung distribusi paket obat isoman bagi masyarakat yang dianggap tidak bermanfaat mengendalikan pandemic.

“Bukan distribusi paket obat isoman ke masyarakat yang tak bermanfaat kendalikan pandemi,” ujarnya.

Seperti diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, setelah sebelumnya pemerintah melakukan PPKM Darurat. Dalam PPKM Level 4 tersebut terdapat pelonggaran mobilitas masyarakat, di antaranya aturan makan di resto atau warteg dibatasi hanya 20 menit.* 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X