YOGYA, harianmerapi.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dalam PPKM tersebut terdapat pelonggaran bagi masyarakat bisa makan di warung meski dibatasi hanya 20 menit saja.
Pelonggaran ini tentu saja disambut baik pedagang kaki lima kuliner, angkringan, warung bakmi, warteg dan lainnya karena bisa buka hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, PKL tidak bisa leluasa berjualan karena pembeli diharuskan membungkus pesanan makanan.
"Kalau 20 menit sebenarnya kurang lama, orang di angkringan kan biasanya nongkrong agak lama. Tapi ya harus bagaimana lagi," ujar Tono, penjaga angkringan di Yogyakarta, Senin (26/7/2021).
Selama PPKM Darurat pun, ia tidak menerapkan makan di tempat, namun ada kalanya pembeli ngotot ingin makan di lokasi.
“Pembeli merasa aneh makan angkringan kok dibawa pulang. Tapi ya kita tetap menganjurkan pakai masker, jaga jarak agar tidak ada kerumunan,” ucapnya.
Demikian halnya diutarakan penjual angkringan lainnya, Hakim. Ia yang biasa membuka lapak di kawasan Tugu Yogya tersebut memilih tutup untuk sementara waktu karena sepi pembeli.
“Gak jualan 2 minggu sejak PPKM Darurat. Kalau pembeli bisa makan di tempat selama 20 menit sepertinya juga tidak ada pengaruhnya,” ujarnya.
Kawasan Tugu hingga Malioboro selama PPKM sangat sepi, karena selepas pukul 18.00 WIB lampu jalan dipadamkan, dan mulai pukul 20.00 WIB giliran lampu taman yang dimatikan.