TRAGEDI berdarah terjadi di Pelemsewu Panggungharjo Sewon Bantul Selasa pekan lalu. ST Bratomo Sutarman (59) tewas bersimbah darah setelah dikepruk tetangganya menggunakan balok hingga berkali-kali. Pelaku NW (25) masih menjalani pemeriksaan kejiwaan, karena tindakannya sungguh keterlaluan seperti bukan orang waras.
Sebelum kejadian, NW menonton TV di rumah Bratomo tiba-tiba berperilaku aneh membalurkan makanan ke wajah Bratomo hingga yang bersangkutan marah, dan mengambil balok kayu untuk memukul pelaku. Namun balok kayu berhasil direbut NW hingga dipukulkan ke arah Bratomo berkali-kali sampai korban meregang nyawa.
Selanjutnya NW pulang sembari marah-marah hingga ditenangkan ibunya. Warga yang mendapati Bratomo terkapar berusaha menolong, namun terlambat korban tak bisa diselamatkan. Sedang NW berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan NW pun ditahan.
Baca Juga: Keren, Bantul Punya Taman Milenial untuk Penggemar BMX dan Skateboard
Melihat kronologinya, NW berdarah dingin, karena begitu tega menghabisi korbannya dengan cara ngepruk kepala korban dengan kayu balok hingga berkali-kali. Aksi terhenti setelah korban tidak bisa berbuat apa-apa lantaran kalah kuat dengan pelaku. Jadi, sebenarnya, masih ada kesempatan bagi pelaku saat itu untuk menghentikan aksinya sebelum korban benar-benar tak berdaya. Namun hal itu tidak dilakukan oleh NW, mengapa ?
Untuk itulah polisi perlu memeriksa kejiwaan pelaku. Tindakan NW bisa dikategorikan sebagai pembunuhan, atau setidak-tidaknya penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Persoalannya, apakah tindakan NW dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak ? Bila tidak, maka NW bakal dilepas. Meski begitu, pelepasannya harus melalui proses hukum.
Ini penting untuk diperjelas, karena bila NW mengalami gangguan jiwa atau gila, maka berlaku Pasal 44 KUHP yakni perbuatannya tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perbuatannya masuk kategori tindak pidana, namun pelakunya tak dapat dimintai pertanggunjawaban hukum karena mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Catat, Film Blockbuster Akan Tayang September Ini Setelah Bioskop Boleh Buka
Untuk menentukannya, tentu harus melalui pemeriksaan ahli. Bisa saja ia mengalami gangguan jiwa namun tidak permanen. Maka perlu penelusuran mendalam, antara lain dengan mengorek keterangan saksi, seperti keluarga, tetangga dan orang-orang terdekat yang pernah berhubungan dengan pelaku dalam waktu dekat ini.
Yang jelas, NW sangat membahayakan, sehingga harus ditempatkan di sel agar tidak mengulangi perbuatannya. Kalau ternyata ia tidak mengalami gangguan jiwa, melainkan hanya karena emosi yang tidak stabil, maka perbuatannya tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Hudono)