cermin

Bharada E tak kuasa tolak perintah jenderal, bagaimana bila perintahnya melanggar hukum ?

Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

ADA fenomena menarik dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan mengaku tak mampu menolak perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo untuk menembak rekannya Brigadir J.

Saat dihadirkan sebagai terdakwa, Bharada E pun meminta maaf karena telah menembak rekannya sendiri. Benarkah Bharada E tak bisa menolak perintah Irjen Ferdy Sambo ? Apakah perintah ini bersifat relatif atau absolut ?

Baca Juga: Pelatih PSIM Jogja Erwan Hendarwanto kedepankan aspek psikologis pemain saat latihan reguler

Hal ini akan terungkap di persidangan lanjutan. Dalam aturan internal Polri, perintah atasan dianggap sebagai hukum sehingga harus dijalankan. Lantas, bagaimana seandainya perintah atasan itu ternyata melanggar atau bertentangan dengan hukum ? Bukankah bawahan berhak menolak perintah tersebut ?

Agaknya, pengacara Bharada E telah mempersiapkan pembelaan dengan argumen bahwa kliennya tak kuasa untuk menolak perintah atasannya yang notabene seorang jenderal. Padahal, perintah tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang. Membunuh orang tanpa hak adalah melanggar hukum. Bharada E mestinya paham soal itu.

Artinya, Bharada E seharusnya paham bahwa saat itu atasannya sedang melanggar hukum, sehingga perintahnya pun melanggar hukum. Apakah ini juga harus diataati ? Inilah yang nanti dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 2 anak di NTT meninggal dunia akibat gejala gagal ginjal akut, ini penjelasan IDAI

Begitu pula terkait dampak bila Bharada E menolak perintah Ferdy Sambo, apakah akan membahayakan keselamatan jiwanya ? Misalnya, bila Bharada E tak mau menembak Brigadir J, maka ia sendiri yang akan ditembak. Nah, bila ini yang terjadi tentu ada pertimbangan khusus bagi hakim untuk menoleransi atau tidak tindakan Bharada E.

Pendapat umum mengatakan perintah jenderal harus ditaati bawahannya, apapun perintahnya. Bawahan atau prajurit tinggal menjalankan perintah tanpa reserve. Hal ini masih bisa diperdebatkan ketika bawahan patut menduga bahwa perintah tersebut salah dan melanggar hukum. Contoh ekstrem, kalau atasan memerintahkan bawahan untuk bunuh diri, apakah juga harus ditaati ?

Kiranya sidang Bharada E makin menarik, termasuk ketika yang bersangkutan atau pengacaranya mengajukan pledoi atau pembelaan. Hakim tentu akan menilai pembelaan tersebut sebagai hal yang diterima atau tidak. Konsekuensinya akan mempengaruhi hukuman yang bakal dijatuhkan. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB