Bila memang pembunuhan itu telah direncanakan maka paling tepat diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Sedang bila pelakunya ternyata juga masih anak-anak, maka paling banyak hukumannya separoh dari ancaman pidana orang dewasa. (Hudono)