cermin

Sulitnya membuktikan kasus kekerasan seksual, ini sebabnya

Minggu, 11 September 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)



POLRI merespons temuan Komnas HAM tentang dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawinatha, istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J.

Berdasar temuan Komnas HAM, kekerasan seksual itu terjadi rumah pribadi Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J dibunuh.

Namun, lagi-lagi semua itu masih sebatas dugaan. Komnas HAM mendapatkan data tersebut kemungkinan dari saksi atau korban. Merespons temuan tersebut Polri mengatakan akan menindaklanjuti laporan Komnas HAM sepanjang ada bukti.

Baca Juga: Neymar selamatkan PSG raih kemenangan atas Stade Brest 1-0

Di sinilah persoalannya. Sebab, berdasar undang-undang yang baru, yakni UU UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam kasus kekerasan seksual, alat bukti cukuplah dari keterangan korban. Meski demikian, agar konstruksi hukumnya lengkap, tetap dibutuhkan alat bukti lain.

Yang jadi soal, Putri mengadukan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J bukan di Magelang, melainkan di Jakarta. Padahal hasil penyelidikan polisi menyebutkan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Brigadir J di Jakarta.

Mestinya, kalau memang ada tindak kekerasan seksual di Magelang, Putri melaporkannya ke Polres setempat, bukan di Jakarta. Banyak pihak meragukan adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Apalagi di rumah Magelang juga tidak ada rekaman CCTV seperti di rumah dinas Kadiv Propam di Jakarta.

Baca Juga: Petung Jawa weton Senin Legi 12 September 2022, kebalikan dari yang umum

Bahkan, salah seorang petinggi Polri mengatakan, apa yang terjadi di Magelang yang oleh Putri disebut sebagai kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J, hanyalah Tuhan dan mereka sendiri yang tahu.

Kalau dipikir-pikir memang tidak logis, kalau memang benar Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual, mengapa Putri bersedia ditemani (dikawal) dalam perjalanan dari Magelang hingga Jakarta ?

Bukankah saat itu Putri bisa menelepon suaminya yang notabene punya pengaruh besar di Polri untuk diambil tindakan saat itu ? Mengapa hal itu tidak dilakukan ?

Baca Juga: FAVt ke-5 sebagai ajang edukasi masyarakat dan sarana diskusi dalam budidaya anggrek

Entahlah, mana yang benar. Atau jangan-jangan yang terjadi bukan kekerasan seksual, melainkan suka sama suka ? Biarlah polisi melakukan penyelidikan lagi terkait temuan Komnas HAM yang didasarkan pada keterangan saksi.

Kalaupun itu terbukti, tentu hanya sebagai motif saja, mengapa Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Namun sangkaan pembunuhan berencananya tetap tak bergeser. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB