cermin

Saatnya polisi bersih-bersih, siapapun bisa mengawasi

Minggu, 4 September 2022 | 10:00 WIB
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

ADA ungkapan menarik, kalau hendak membersihkan kotoran menggunakan sapu, maka sapunya harus bersih terlebih dulu.

Ungkapan ini sepertinya cocok diterapkan di jajaran kepolisian yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas berbagai penyakit masyarakat, utamanya perjudian.

Masyarakat tentu tahu bahwa seorang jenderal bintang dua, Ferdy Sambo yang dulu menjabat Kadiv Propam Polri sangat ditakuti, bukan saja oleh bawahannya melainkan juga sejawatnya termasuk di jajaran  perwira tinggi Polri.

Baca Juga: Peruntungan Shio Anjing bulan September 2022, harus berhemat selama beberapa minggu untuk kembali ke jalur

Namun, apa yang terjadi kemudian, begitu terbongkar rekayasa Ferdy Sambo membunuh Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya, citra dan kewibawaannta langsung rontok.

Sambo tak lagi ditakuti, sebaliknya malah dibenci. Apalagi yang bersangkutan telah dipecat dari institusi Polri menyusul statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Padahal, seharusnya ia menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah kepolisian, namun justru berperilaku sebaliknya, mencoreng korps Bhayangkara. Sudah selayaknya yang bersangkutan meneriman hukuman yang berat, baik dari institusinya maupun di pengadilan nanti.

Baca Juga: Pencegahan penyebaran Corona, Pilkades serentak 13 desa di Sukoharjo wajib terapkan protokol kesehatan ketat

Mencuatnya kasus Sambo justru menjadi inspirasi sekaligus bahan introspeksi bagi kepolisian untuk tidak lengah dan terus memperbaiki diri. Saatnya polisi melakukan pembersihan besar-besaran. Polisi yang menyelewengkan tugasnya, menyalahgunakan kewenangannya harus dihukum berat.

 

Sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran etika berat, justru menunjukkan bahwa Polri serius ingin memperbaiki diri.

Sudah banyak contoh kasus kejahatan yang melibatkan oknum Polri yang berbuntut PTDH. Sekadar menyebut contoh terbaru, mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja diputus PTDH setelah terbukti  tidak profesional dalam menangani perkara.

Baca Juga: Ini biang keladi terjadinya hujan di musim kemarau, awan badai yang muncul tidak kenal musim

Bahkan yang bersangkutan menerima uang dari hasil sitaan narkoba yang dilakukan anak buahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB