cermin

Mengapa Pemerkosa Tak Dikebiri, Tuntutan Jaksa Pun Diabaikan

Kamis, 17 Februari 2022 | 10:00 WIB
Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

ADA hal menarik dalam persidangan kasus kesusilaan dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin.

Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkosa 13 santriwatinya. Sedangkan tuntutan jaksa agar Herry juga dihukum kebiri kimia tak dikabulkan. Mengapa ?

Inilah menariknya. Banyak pihak setuju bila predator seksual ini dihukum kebiri agar tidak bisa mengulangi perbuatannya. Namun, mengapa hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa ?

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, PMI DIY Gencarkan Penyemprotan Disinfektan Dini Hari

Tak lain karena ada undang-undang yang mengaturnya, yakni hukuman kebiri dapat dijatuhkan bila terpidana telah menjalani hukuman pokoknya.

Dalam kasus ini hakim telah menjatuhkan hukuman pokok kepada terdakwa berupa penjara seumur hidup.

Nah, tentu tidak mungkin akan dijatuhi hukuman tambahan, lantaran yang bersangkutan tak bisa keluar dari penjara akibat hukuman seumur hidup. Dengan hukuman seumur hidup, terdakwa juga tak bisa mengulangi perbuatannya.

Begitu juga dengan hukuman mati. Bila terdakwa dihukum mati, tak bisa lagi diberi hukuman tambahan kebiri. Bukankah tak mungkin mengebiri orang yang sudah meninggal ?

Baca Juga: Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022 Dibuka, Berikut Syarat, Cara Daftar, Hasil Evaluasi dan Jadwalnya

Bukankah orang yang sudah meninggal tak mungkin mengulangi perbuatannya ? Untuk itulah hakim PN Bandung tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa dikebiri.

Vonis majelis hakim PN Bandung diharapkan menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa lainnya. Seperti diketahui, vonis hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menjadi sumber hukum bagi penegak keadilan.

Meski di Indonesia hakim tidak terikat pada yurisprudensi, namun setidaknya bisa menjadi referensi dalam mengambil putusan ketika mengadili perkara serupa.

Baca Juga: Akun Twitter Wadas Melawan Kena Suspend, Begini Respons Polda Jateng

Vonis ini sekaligus juga menjadi warning bagi para predator agar tidak coba-coba melakukan kekerasan seksual terhadap siapapun. Sebab, ancaman hukumannya sangat berat. Pelaku bisa berada di penjara seumur hidup.

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB