ADA hal menarik dalam persidangan kasus kesusilaan dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin.
Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkosa 13 santriwatinya. Sedangkan tuntutan jaksa agar Herry juga dihukum kebiri kimia tak dikabulkan. Mengapa ?
Inilah menariknya. Banyak pihak setuju bila predator seksual ini dihukum kebiri agar tidak bisa mengulangi perbuatannya. Namun, mengapa hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa ?
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, PMI DIY Gencarkan Penyemprotan Disinfektan Dini Hari
Tak lain karena ada undang-undang yang mengaturnya, yakni hukuman kebiri dapat dijatuhkan bila terpidana telah menjalani hukuman pokoknya.
Dalam kasus ini hakim telah menjatuhkan hukuman pokok kepada terdakwa berupa penjara seumur hidup.
Nah, tentu tidak mungkin akan dijatuhi hukuman tambahan, lantaran yang bersangkutan tak bisa keluar dari penjara akibat hukuman seumur hidup. Dengan hukuman seumur hidup, terdakwa juga tak bisa mengulangi perbuatannya.
Begitu juga dengan hukuman mati. Bila terdakwa dihukum mati, tak bisa lagi diberi hukuman tambahan kebiri. Bukankah tak mungkin mengebiri orang yang sudah meninggal ?
Bukankah orang yang sudah meninggal tak mungkin mengulangi perbuatannya ? Untuk itulah hakim PN Bandung tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa dikebiri.
Vonis majelis hakim PN Bandung diharapkan menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa lainnya. Seperti diketahui, vonis hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menjadi sumber hukum bagi penegak keadilan.
Meski di Indonesia hakim tidak terikat pada yurisprudensi, namun setidaknya bisa menjadi referensi dalam mengambil putusan ketika mengadili perkara serupa.
Baca Juga: Akun Twitter Wadas Melawan Kena Suspend, Begini Respons Polda Jateng
Vonis ini sekaligus juga menjadi warning bagi para predator agar tidak coba-coba melakukan kekerasan seksual terhadap siapapun. Sebab, ancaman hukumannya sangat berat. Pelaku bisa berada di penjara seumur hidup.