Logikanya, kalau terus berada di penjara, tidaklah mungkin mengulangi perbuatannya. Lain lagi bila pelaku keluar penjara, entah dengan cara kabur atau bagaimana. Karena itu, saat ini pengamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) diperketat menyusul banyaknya napi yang kabur.
Lantas, bagaimana dengan nasib korban yang telah diperkosa Herry Wirawan ? Mereka hanya diberi ganti rugi atau restitusi oleh negara, bukan oleh terdakwa. Lagi-lagi ini karena alasan undang-undang, yakni terdakwa telah divonis pidana pokok berupa hukuman penjara seumur hidup. (Hudono)