ULAH laki-laki ini sungguh kelewatan. Sembari mengendarai motor, ia memamerkan kemaluannya atau sering dikenal dengan istilah eksibisionis dengan orang lain.
Karena ulahnya itu ia kemudian ditangkap polisi. Itulah yang dilakukan AP (43) di jalanan Tulungagung yang aksinya sempat viral di grup media sosial facebook baru-baru ini.
Apakah AP dapat dijerat hukum ? Adakah orang lain dirugikan atas kelakuan AP yang pamer alat vital di jalan ? Pertanyaan ini sebenarnya mudah dijawab. Tindakan AP tetap melanggar hukum, tepatnya AP telah merusak kesusilaan atau kesopanan di depan umum. Lantas, siapa yang dirugikan ? Tentu orang-orang yang melihatnya.
Baca Juga: Tikus Zaman Sekarang Nggak Makan Nasi dan Gaung Pilpres Sampai ke Madinah
Lantas, bagaimana dengan orang gila yang sering telanjang di jalan ? Tindakannya tetap melanggar hukum karena telah merusakkan kesopanan di depan umum. Tapi atas perbuatannya itu orang gila tersebut tidak dihukum. Mengapa ?
Karena ia tak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, meski tindakannya melawan hukum. Ia digolongkan sebagai orang yang tidak cakap bertindak sendiri. Karenanya, dalam kesehariannya orang tersebut harus ada yang mendampingi , yakni orang yang telah dianggap dewasa.
Nah, bagaimana dengan nasib AP ? Untuk menentukan bisa tidaknya dihukum, tentu harus melalui penelitian ahli, yakni menentukan apakah AP mengalami kelainan jiwa atau tidak. Bila tidak, artinya ia normal, maka yang bersangkutan dapat dijerat pasal tersebut.
Baca Juga: Pisang Pasir Cocok Berdampingan dengan Minuman Kopi Merapi, Ada Perpaduan Gurih, Pahit dan Manis
Sebaliknya, bila AP mengalami gangguan jiwa, boleh jadi akan dilepas dan terbebas dari jeratan hukum. Padahal, orang yang tiba-tiba memerkan alat kelamin, apalagi di tempat umum, pasti ada yang terganggu. Untuk itulah polisi bertindak cepat sebelum mengganggu ketertiban masyarakat.
Jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Namun, sejauh ini polisi belum memperoleh hasil final kondisi AP, proses hukum mau dilanjutkan atau dihentikan. Bila tidak diproses hukum, maka bahaya masih mengancam, karena orang tersebut tetap berkeliaran.
Baca Juga: Mengapa Masuk Rumah Baim Wong, Ini Saran Panji Petualang Jika Ketemu Ular
Menghadapi hal demikian, peran keluarga sangat penting. Mungkin dengan cara memberi obat atau membawanya ke rumah sakit jiwa, misalnya. (Hudono)