KASUS pencurian dalam keluarga, misalnya anak mencuri harta milik orangtuanya, dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah, seperti kasus anak mencuri perabot ibunya di Bantul yang sempat viral baru-baru ini. Kasus ini termasuk delik aduan, sehingga bila pengadu mencabut laporan maka proses hukumnya berhenti.
Lantas, bagaimana bila terjadi kasus penganiayaan di dalam keluarga, bisakah diperlakukan seperti kasus pencurian dalam keluarga ? Tentu ini berbeda, karena memang karakteristiknya tak sama. Anak menganiaya orangtua misalnya, tak dapat diselesaikan secara musyawarah, melainkan melalui proses hukum formal.
Baru-baru ini kakak beradik warga warga Pripih, Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo terlibat perseteruan hingga berujung laporan polisi. Sebelum terjadi pemukulan, diketahui keduanya sempat terlibat adu mulut.
Baca Juga: Rumah Dinas Mewah Ketua DPRD Salatiga Senilai Rp 2,2 Miliar, Diberi Nama 'Rumah Rakyat Setuju'
Perseteruan berawal dari adu mulut antara Racha Andika (26) dengan adiknya Dira Budiarta (20). Sang adik kemudian memukul kakaknya, Racha mengenai kepala dan bahu. Lantaran tidak terima, Racha kemudian melapor ke polisi.
Kasus ini masih ditangani kepolisian. Apakah kasusnya bisa didamaikan ? Sebenarnya, bila penganiayaan itu bersifat ringan, yang artinya tidak menimbulkan luka serius atau parah, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi antara kakak dan adik. Namun bila menimbulkan luka serius, serahkan pada proses hukum.
Dari aspek sosial kemasyarakatan, rasanya tidak patut bila perseteruan itu harus berakhir di pengadilan. Kalau bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, mengapa itu tidak dilakukan ? Hukum tidak bisa menyelesaikan segalanya. Bila kasus ini diselesaikan secara hukum, memang tidak salah, namun bisa menimbulkan dendam yang tak gampang dilupakan.
Baca Juga: Cek di Sini Lur, Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Senin 13 Desember 2021 di Seluruh DIY
Apalagi mereka masih bersaudara, kakak beradik, tentu tidak patut dipandang masyarakat bila berseteru dan salah satu harus masuk penjara. Karena itu, alangkah baiknya bila keduanya dimediasi, paling tidak oleh orangtuanya atau kerabatnya yang mereka segani.
Penganiayaan adalah tindak kriminal yang dapat dituntut secara hukum. Tapi bila terjadi di lingkup keluarga dan tak menimbulkan dampak luka serius atau parah, terbuka jalan untuk berdamai. Cara itu jauh lebih baik ketimbang menyelesaikannya secara hukum yang justru akan menimbulkan luka lebih mendalam dan memunculkan dendam. Kalau bisa berdamai, kenapa harus repot-repot ke pengadilan ? (Hudono)