PERTANYAAN ini penting diajukan kepada para orang tua atau guru yang punya anak didik yang bermasalah dengan hukum. Sekadar menyebut contoh beberapa hari lalu, seorang anak sebut saja M (16) warga Mojolaban Sukoharjo diamankan karena mencuri motor tetangganya, Widodo (54).
Aksi pencurian itu dilakukan M saat korban sedang menjalankan ibadah Salat Subuh di masjid di lingkungan kampungnya. M mengambil kunci kontak yang diletakkan di atas kulkas kemudian langsung mengambil motor di garasi.
Baca Juga: Pembunuhan Parjiyem, Sadis dan Tragis, Benarkah Hanya Karena Utang Rp 2 Juta?
Awalnya korban kaget karena tidak melihat motornya di garasi, kemudian lapor ke Polsek Mojolaban. Setelah diselidiki, ternyata yang mengambil adalah M yang tak lain tetangganya dan masih ada hubungan famili dengan korban. Kasus pun bergulir ke polisi. Lantaran pelaku masih di bawah umur, maka ditempuh penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice tanpa melalui proses hukum.
Dalam hukum modern cara demikian memang dibenarkan demi kepentingan masa depan anak. Tapi kembali pada pertanyaan di judul, mengapa anak-anak mencuri ? Ini jauh lebih penting untuk dibahas. Sebab, bila sudah ketemu jawabannya maka bisa menjadi model penyelesaian terhadap anak-anak yang bermasalah dengan hukum.
Baca Juga: Nyawa Melayang Gara-gara Ayam Melenggang
M adalah anak yang bermasalah dengan hukum. Menurut keterangan tetangga, M sering mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki. Ada indikasi hal itu dilakukan karena kesenangan, yaitu senang memiliki barang orang lain.
Dalam kriminologi, kelakuan seperti ini sering disebut kleptomania, yaitu orang yang punya dorongan sangat kuat untuk memiliki barang orang lain. Jadi, ia mencuri bukan karena faktor ekonomi tapi karena kesenangan.
Baca Juga: Janda Muda Terkecoh Dokter Gadungan
Namun untuk menentukan orang tersebut mengidap kleptomania atau tidak, tentu harus melalui pemeriksaan ahli. Ahli lah yang menentukan ia klepto atau bukan. Dalam kasus di atas, meski proses hukum dihentikan lantaran M masih tergolong anak di bawah umur, kiranya penting mencari akar masalah mengapa ia mencuri.
Penyelidikan tetap perlu dilanjutkan guna mendapat masukan terkait penanganan kasus anak yang bermasalah dengan hukum. Secara hukum, berdasa UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pelaku anak adalah orang yang umurnya 12 tahun ke atas namun belum menginjak usia 18 tahun. Mereka harus diperlakukan secara khusus dan tidak bisa serta merta ditangkap atau ditahan karena terkait dengan masa depan anak. (Hudono)