KASUS pembunuhan Parjiyem (40), warga Ganjuran Caturharjo Sleman, Minggu (5/9/2021) pagi, sungguh sangat sadis dan tragis. Sadis dilihat dari cara membunuhnya, yakni pelaku SW (59) yang tak lain adalah tetangganya, mengepruk korban dengan batu mengenai tengkuk dan rahang.
Korban kemudian diseret dan diletakkan begitu saja di tepi Sungai Nyoho Dusun Jetis RT 05/014 Caturharjo Sleman, hingga kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal oleh warga sekitar.
Tragisnya, pembunuhan itu dipicu gara-gara masalah utang piutang, sebesar Rp 2 juta. Sebelum terjadi pembunuhan sadis, SW hendak menagih utang dengan mendatangi Parjiyem yang saat itu sedang mencuci di sungai. Sempat terjadi cekcok hingga kemudian berakhir dengan pembunuhan.
Baca Juga: Motif di Balik Pembunuhan Dita, Kok Pelaku Begitu Tega ?
Ya, hanya gara-gara uang Rp 2 juta nyawa melayang. Nilai uang seberapapun tentu tidak sebanding dengan nyawa.
Peristiwanya begitu cepat, dan polisi pun cepat mengungkapnya karena alat buktinya sangat kuat. Sebab, sesaat setelah membunuh Parjiyem, SW melaporkan kepada anaknya dirinya baru saja membunuh Parjiyem.
Sontak sang anak terkejut dan langsung memberi tahu tetangga. Mungkin lantaran panik dan takut, SW mengambil jalan pintas gantung diri menggunakan tali.
Dengan meninggalnya SW, penanganan kasus pun tak dapat diteruskan. Ini didasarkan pada ketentuan Pasal 77 KUHP yang menyatakan, kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia.
Baca Juga: Pinangki, Apa yang Kau Cari ?
Jadi dalam kasus ini tidaklah mungkin berlanjut dengan melakukan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Parjiyem karena si tertuduh atau tersangka, yakni SW telah meninggal.
Meski demikian, polisi tetap perlu melakukan penyelidikan atau mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut. Tindakan demikian tentu tidak sia-sia-- sekalipun tidak mungkin membawa tersangka ke pengadilan karena SW telah meninggal—melainkan untuk bahan kajian dan evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang.
Pun polisi masih perlu mengumpulkaan keterangan, misalnya apakah pembunuhan sadis itu semata karena masalah utang-piutang, atau ada faktor lain, misalnya dendam dan sebagainya. Tentu tindakan ini bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan motif dari peristiwa pembunuhan terhadap Parjiyem.
Baca Juga: Pramugari Terpikat Pemuda Pengangguran
Untuk kepentingan tersebut, polisi masih harus mencari keterangan saksi, terutama tetangga atau orang yang dekat dengan korban maupun pelaku. Jadi, diharapkan pengungkapan kasus pembunuhan Parjiyem benar-benar komprehensif.