TIDAK gampang memberantas rentenir atau bank plecit, yakni mereka yang meminjamkan uang dengan syarat mudah, tanpa agunan, namun bunganya tinggi, bahkan bunga harian. Mereka datang saat dibutuhkan, yakni ketika orang kepepet butuh uang kotan segera.
Orang yang tak punya uang, biasanya akan meminjam kepada orang yang mudah memberi utang, tak terkecuali rentenir.
Pada awalnya uang sangat mudah didapat, namun berikutnya ketika harus mengangsur, terasa berat, apalagi masih dibebani bunga harian. Akibatnya, tak sedikit yang seret dalam mengangsur. Namun si kreditur atau pemberi utang tak pernah putus asa untuk menagih, kalau perlu menggunakan jasa debt collector dengan imbalan yang disepakati.
Baca Juga: Puncak El Nino, DPRD Sukoharjo desak OPD terkait gerak cepat bantu masyarakat
Seorang guru SD, warga Galur Kulonprogo berinisial I (54) nekat menggadaikan mobil rental gara-gara terlilit utang rentenir. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 100 juta. Dalam menjalankan aksinya, I tidak sendirian namun dibantu dua orang, yakni EJ (30) warga Galur dan MH (41) warga Lendah. Ketiganya kerja sama menyewa mobil Sigra putih milik P warga Pengasih Kulonprogo.
Mobil tidak dikembalikan, namun malah digadaikan di wilayah Jawa Tengah dengan nilai Rp 10 juta. Pemilik mobil pun melapor ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti penangkapan ketiga orang tersebut. Namun, mobil belum juga ditemukan.
Kalau kasus ini hanya diselesaikan secara pidana, maka hanya cukup ketika ketiga pelaku ini dihukum. Soal apakah mobinya kembali atau tidak, itu bukan urusan hukum pidana. Dengan kata lain, penghukuman terhadap pelaku tak serta merta memulihkan keadaan. Padahal, bagi pemilik mobil, yang penting adalah mobilnya kembali. Baru setelah itu berharap agar pelaku dihukum dengan pidana setimpal.
Baca Juga: Sebanyak Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan masuk ke parpol, PPATK lapor ke KPU
Jika demikian, apakah penerima gadai dapat dimintai pertanggung jawaban hukum ? Sepanjang yang bersangkutan tak punya itikad buruk, maka akan dilindungi. Sebaliknya bila mengetahui bahwa barang yang digadaikan itu masih bermasalah, maka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Usaha gadai saat ini merebak di mana-mana, dengan persyaratan yang sangat mudah dan praktis, sehingga banyak digemari masyarakat. Lantaran persyaratan sangat mudah, terkadang tak dicek apakah barang yang digadaikan milik sendiri atau orang lain, yang penting ada barang bernilai ekonomis. Agaknya seperti itulah kasus gadai yang melibatkan seorang guru SD di Galur Kulonprogo. (Hudono)