TEROR penembakan Puskesmas 1 Depok Sleman berhasil diungkap jajaran Polresta Sleman. Pelakunya ternyata HS (36), warga Berbah Sleman, mantan sekuriti di Puskesmas tersebut. HS merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya.
Lantas, mengapa ia bersama empat temannya menembaki Puskesmas 1 Depok ? Rasa dendam dan jengkel itulah yang membuat ia nekat melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Awalnya, masyarakat bingung terkait peristiwa tersebut, apa urusannya Puskesmas yang notabene tempat orang dirawat ditembaki ? Tembakan itu meninggalkan bekas berupa kaca yang berlubang.
Baca Juga: Polri Buka Layanan Hotline Pengaduan Rekrutmen Anggota Polisi
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga Puskesmas yang kemudian melaporkan ke aparat kepolisian. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku.
Saat ditangkap, HS mengakui terus terang, perbuatannya didasarkan atas rasa dendam karena dirinya dipecat dari pekerjaannya sebagai sukuriti di Puskesmas 1 Depok Sleman. Sedangkan empat temannya mengaku hanya ikut-ikutan sebagai bentuk solidaritas atas nasib HS. Ya, demi pertemanan, mereka rela masuk penjara.
Lantas dari mana pelaku mendapatkan senjata air gun ? Polisi mestinya mengusutnya, karena kepemilikan air gun tetap membutuhkan izin. Sudah banyak kasus kriminal berupa penembakan dengan air gun, tentu hal demikian harus diusut.
Baca Juga: Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi: Hasil Visum Bisa Jadi Alat Bukti
Ini berarti ada penyalahgunaan izin. Jika demikian, bukan hanya izinnya dicabut, melainkan pelakunya juga harus dikenai sanksi pidana karena telah membahayakan keselamatan orang lain, termasuk keselamatan barang.
Apalagi yang ditembak adalah pusat kesehatan masyarakat atau Puskesmas yang notabene tempat orang berobat atau mendapat perawatan. Tindakan mereka bisa digolongkan sebagai bentu teror di tempat publik.
Beruntung pada saat kejadian peluru tidak mengenai orang, melainkan hanya mengenai kaca hingga meninggalkan lubang. Diharapkan polisi tak hanya mengusut kasus penembakannya saja, tapi juga terkait dengan kepemilikan senjata air gun.
Baca Juga: Lumat Augsburg 3-0, Dortmund Kembali Puncaki Klasemen Bundesliga
Karena kasus semacam itu sudah sering terjadi, kiranya perlu ada penertiban penggunaan air gun. Tujuannya agar tidak setiap orang bisa atau boleh menggunakan air gun, karena berpotensi tinggi untuk disalahggunakan.
Terkait empat teman HS yang ikut ditahan polisi, tentu itu bagian dari konsekuensi solidaritas yang tidak benar.
Solidaritas kepada teman tentu boleh-boleh saja, asal tidak melanggar hukum. Bila nekat, itulah akibatnya, mereka harus rela meringkuk di tahanan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (Hudono)