cermin

Waspadai teror di tempat publik, ini sebabnya

Senin, 22 Mei 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi penembakan dengan senjata api. (ANTARA/HO)



TEROR penembakan Puskesmas 1 Depok Sleman berhasil diungkap jajaran Polresta Sleman. Pelakunya ternyata HS (36), warga Berbah Sleman, mantan sekuriti di Puskesmas tersebut. HS merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya.

Lantas, mengapa ia bersama empat temannya menembaki Puskesmas 1 Depok ? Rasa dendam dan jengkel itulah yang membuat ia nekat melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Awalnya, masyarakat bingung terkait peristiwa tersebut, apa urusannya Puskesmas yang notabene tempat orang dirawat ditembaki ? Tembakan itu meninggalkan bekas berupa kaca yang berlubang.

Baca Juga: Polri Buka Layanan Hotline Pengaduan Rekrutmen Anggota Polisi

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga Puskesmas yang kemudian melaporkan ke aparat kepolisian. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku.

Saat ditangkap, HS mengakui terus terang, perbuatannya didasarkan atas rasa dendam karena dirinya dipecat dari pekerjaannya sebagai sukuriti di Puskesmas 1 Depok Sleman. Sedangkan empat temannya mengaku hanya ikut-ikutan sebagai bentuk solidaritas atas nasib HS. Ya, demi pertemanan, mereka rela masuk penjara.

Lantas dari mana pelaku mendapatkan senjata air gun ? Polisi mestinya mengusutnya, karena kepemilikan air gun tetap membutuhkan izin. Sudah banyak kasus kriminal berupa penembakan dengan air gun, tentu hal demikian harus diusut.

Baca Juga: Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi: Hasil Visum Bisa Jadi Alat Bukti

Ini berarti ada penyalahgunaan izin. Jika demikian, bukan hanya izinnya dicabut, melainkan pelakunya juga harus dikenai sanksi pidana karena telah membahayakan keselamatan orang lain, termasuk keselamatan barang.

Apalagi yang ditembak adalah pusat kesehatan masyarakat atau Puskesmas yang notabene tempat orang berobat atau mendapat perawatan. Tindakan mereka bisa digolongkan sebagai bentu teror di tempat publik.

Beruntung pada saat kejadian peluru tidak mengenai orang, melainkan hanya mengenai kaca hingga meninggalkan lubang. Diharapkan polisi tak hanya mengusut kasus penembakannya saja, tapi juga terkait dengan kepemilikan senjata air gun.

Baca Juga: Lumat Augsburg 3-0, Dortmund Kembali Puncaki Klasemen Bundesliga

Karena kasus semacam itu sudah sering terjadi, kiranya perlu ada penertiban penggunaan air gun. Tujuannya agar tidak setiap orang bisa atau boleh menggunakan air gun, karena berpotensi tinggi untuk disalahggunakan.

Terkait empat teman HS yang ikut ditahan polisi, tentu itu bagian dari konsekuensi solidaritas yang tidak benar.

Solidaritas kepada teman tentu boleh-boleh saja, asal tidak melanggar hukum. Bila nekat, itulah akibatnya, mereka harus rela meringkuk di tahanan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB