ORANG yang kencanduan judi, entah itu judi online maupun judi konvensional, bisa kalap dan berbuat apa saja. Bahkan, ia bisa berbuat sesuatu yang tadinya tak pernah terpikirkan, yakni melakukan kejahatan, entah itu penipuan, perampokan atau kejahatan lainnya. Singkat kata, judi akan membuat orang kalap, apalagi bila kalah terus menerus.
Inilah yang dialami YB (24), warga Tamanan Banguntapan Bantul. Ia melakukan penipuan terhadap 16 korbannya dengan modus bisa mencarikan pekerjaan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbekal sebagai Satpam di kantor OJK, ia pun melancarkan aksinya menawarkan pekerjaan asalkan menyetor sejumlah uang.
Tak kurang ia telah mengantongi uang hingga puluhan juta rupiah dari para korbannya. Modusnya, setelah korban menyerahkan uang belasan juta sebagai pelicin, YB meyakinkan korban mendapatkan pekerjaan sesuai yang diinginkan.
Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2023, JPSM Amor Edukasi Warga Bantul Kelola Sampah
Namun, begitu uang sudah diserahkan, proses mulai macet. Korban semula mendapat panggilan untuk wawancara, namun tidak di kantor OJK yang ternyata hanya tipu-tipuan.
Selajutnya, ketika korban menghubungi YB, tak pernah berhasil hingga kasusnya dilaporkan ke polisi. Setelah diselidiki ternyata YB sudah tidak menjadi satpam di OJK Jalan Sudirman Yogya, karena sudah dipecat.
Tak hanya itu, lowongan pekerjaan yang dijanjikan YB juga tidak ada. Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus YB di kediamannya. Kini yang bersangkutan masih menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: BMKG Minta Warga DIY Waspadai Cuaca Ekstrem Hingga Awal Maret 2023
Kasus tersebut dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama dari pihak korban, yang tidak hati-hati dan percaya begitu saja soal lowongan pekerjaan. Korban hanya percaya begitu saja pada informasi yang disampaikan YB, tanpa melakukan cek dan recek. Padahal, yang namanya lowongan pekerjaan di manapun selalu bisa dicek kebenarannya.
Selain itu, persyaratan membayar uang pelicin juga mencurigakan. Bagi para pencari kerja hendaknya hati-hati, apalagi untuk lembaga sekelas OJK tentu tak mungkin mensyaratkan uang pelicin.
Barangkali didorong keinginan yang sangat kuat untuk mendapatkan pekerjaan membuat para korban tidak waspada dan masuk jebakan penjahat yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca Juga: KPK Pastikan Rafael Alun Trisambodo Sudah Terima Surat Undangan Klarifikasi
Kedua, dari sudut pelaku yang kecanduan judi online, sehingga sudah tak lagi memperhatikan apakah uang yang didapatkannya haram atau halal. Padahal, judi merupakan perbuatan haram dan melanggar hukum. (Hudono)