HARIAN MERAPI - Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. Hari Ibu sendiri diperingati sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan dan kontribusi perempuan Indonesia dalam membangun bangsa.
Sejarahnya dimulai dari Kongres Perempuan Indonesia I pada tahun 1928 di Yogyakarta, yang dihadiri oleh 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Indonesia. Kongres ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan perjuangan perempuan Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan kesetaraan.
Pada tahun 1938, peringatan Hari Ibu diresmikan oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Dekrit Presiden No. 316 tanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu Nasional.
Baca Juga: Konsumsi kafein secara berlebihan ternyata bisa perburuk ini
Tema Hari Ibu 2025 adalah "Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045". Tema ini menggambarkan peran penting perempuan dalam membangun bangsa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025 ini juga memiliki empat subtema, yaitu: (1) Perempuan Berkarya: Perempuan yang mengembangkan kemampuan, kreativitas, dan inovasinya untuk menghasilkan karya yang bermanfaat,
(2) Perempuan Giat, Ekonomi Kuat: Perempuan yang aktif dalam kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat, (3) Perempuan Peduli, Masyarakat Harmoni: Perempuan yang peduli terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar untuk menciptakan harmoni, serta
(4) Perempuan Hebat, Anak Sehat Berprestasi: Perempuan yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesehatan dan prestasi anak-anak .
Baca Juga: Mahasiswa Teknik Lingkungan UII Belajar Langsung di Sekolah Sungai Code
Posisi Perempuan atau Kaum Ibu adalah sebagai pendamping atau pasangan dari seorang laki-laki. Firman Allah SWT: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.” (QS. Al-Hujurat; 49:13);
Dalam ayat lain, perempuan mendapat kepercayaan dari Allah untuk bisa mengandung, melahirkan, dan menyusui.
Firman Allah SWT: “Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan. Sehingga, apabila telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia (anak itu) berkata, “Wahai Tuhanku, berilah petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dapat beramal saleh yang Engkau ridai, dan berikanlah kesalehan kepadaku hingga kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim.” (QS. Al-Ahqaf; 46:15).
Berikut beberapa hak wanita dalam Islam menurut hadits Nabi sebagai berikut:
Pertama, hak pribadi untuk memiliki nama baik dan dihormati. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Tidaklah seorang muslim memanggil muslim lain dengan nama yang tidak disukainya." (HR. Bukhari).
Kedua, hak pribadi untuk memiliki harta dan properti. Sabda Rasulullah Muhammad SAW: "Wanita memiliki hak atas harta suaminya." (HR. Bukhari).