Ketiga, hak dalam pernikahan untuk memilih suami. Hadits Nabi Muhammad SAW: "Tidaklah seorang wanita dinikahkan kecuali dengan izinnya." (HR. Abu Dawud).
Keempat, hak dalam pernikahan untuk diperlakukan dengan baik dan adil. Sabda Rasulullah SAW: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya." (HR. Muslim).
Kelima, hak menerima mahar dalam pernikahan. Sabda Rasulullah Muhammad SAW: "Tidaklah sah nikah kecuali dengan mahar." (HR. Muslim).
Keenam, hak memiliki tempat tinggal yang layak dari suami. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Suami bertanggung jawab atas tempat tinggal istri." (HR. Abu Dawud).
Ketujuh, hak untuk dihormati dan disayangi oleh suami dan anak dalam kehidupan berkeluarga. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Istri adalah teman suami." (HR. Bukhari).
Kedelapan, hak untuk memiliki peran dalam pengambilan keputusan keluarga. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Istri memiliki hak berpendapat dalam urusan keluarga." (HR. Muslim).
Kesembilan, hak untuk berpendidikan dan mencari ilmu. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim, laki-laki dan perempuan." (HR. Ibnu Majah).
Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Wanita dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial." (HR. Muslim).
Kesebelas, hak hukum untuk menyampaikan kesaksian. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Kesaksian wanita diterima dalam hukum." (HR. Muslim).
Kedua belas, hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Hak-hak wanita harus dilindungi." (HR. Muslim). *
Penulis : Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si.
Dosen FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta,
Ketua KAPASGAMA (Keluarga Alumni Sekolah Pascasarjana UGM)