KASUS pembunuhan wanita muda RI (39) di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman beberapa hari lalu akhirnya terungkap. Pelakunya tak lain adalah orang dekat korban LBW, warga Banguntapan Bantul, sedangkan motifnya diduga asmara.
Versi sementara menyebutkan, cinta pelaku ditolak kemudian mereka cekcok dan berakhir pelaku menggorok leher korban dengan pisau dapur.
Peristiwa itu tergolong sangat sadis, karena pelaku pembunuhan itu melalui proses dan tak sekonyong-konyong. Apakah pelaku tidak bermaksud membunuh ? Rasanya sulit untuk menepisnya. Sebab, dengan menggorok leher, hampir dapat dipastikan korban akan meninggal. Artinya, pelaku sudah menduga korban bakal tewas. Dengan demikian, Pasal 338 KUHP dapat diterapkan.
Baca Juga: Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK
Apakah pembunuhan itu telah direncanakan ? Ini yang masih perlu pendalaman. Sebab, perencanaan pembunuhan selalu disertai dengan tindakan persiapan. Misalnya menyiapkan pisau untuk menghabisi korban. Sedang dalam kasus pembunuhan di Mejing Wetan, pelaku sepertinya tidak menyiapkan pisau, melainkan pisau itu sudah tersedia di dapur yang kemudian diambil dan digunakan untuk menggorok leher korban.
Yang jelas, kasus tersebut bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, melainkan memang ada unsur kesengajaan untuk menghabisi nyawa korban. Hal ini penting ditegaskan agar aparat penegak hukum tidak keliru menerapkan pasal dan ancaman hukuman. Soal motif, mungkin benar berlatar belakang asmara.
Dalam beberapa kasus pembunuhan, asmara sering kali menjadi motif pemicu. Antara lain, cinta bertepuk sebelah tangan, atau cinta ditolak, atau kehadiran pihak ketiga. Dalam kasus di atas, boleh jadi lantaran cinta bertepuk sebelah tangan atau tidak ditanggapi sehingga membuat pelaku kecewa dan marah. Mungkin juga ada faktor lain, misalnya harga diri pelaku merasa direndahkan, sehingga membuatnya naik pitam dan nekat membunuh.
Agaknya, faktor ekonomi patut dikesampingkan, karena dalam peristiwa itu tidak ada harta benda yang hilang. Polisi terhitung cepat menangkap pelaku yang saat itu berada di luar kota, berkat rekaman CCTV. Inilah pentingnya CCTV yang bisa dijadikan alat untuk melacak atau mengidentifikasi pelaku kejahatan. Diharapkan perumahan memiliki peralatan ini agar bila terjadi peristiwa penting, termasuk tindak pidana, dapat segera diketahui.*
Sayangnya dalam kasus di atas, pertolongan terlambat. Padahal, saat itu korban sempat berteriak dan didengar tetangga. Namun, pelaku keburu kabur. (Hudono)