cermin

Lemahnya perlindungan saksi dan korban

Minggu, 12 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi: Barikade polisi menjaga saat tengah menjaga halaman Gedung DPR RI di tengah massa aksi yang sebagian telah masuk ke halaman Gedung DPR RI dengan memanjat pagar, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K. )

DPR RI, dalam hal ini Komisi XIII berjanji mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban. RUU tersebut merupakan perbaikan atau perubahan dari UU No 13 Tahun 2006 yang sebelumnya juga telah diubah.

Mengapa perlu diubah atau direvisi ? Karena dianggap belum mampu memenuhi hak-hak saksi maupun korban. Bahkan UU Perlindungan Saksi dan  Korban yang berlaku saat ini masih bersifat simbolik, bukan substantif.

Ada kesan seolah-olah perlindungan yang biberikan negara selama ini hanya terbatas pada perlindungan tempat aman maupun kerahasiaan identitas, padahal tidak hanya itu, melainkan juga perlindungan sosial maupun ekonomi. Inilah yang selama ini belum tercover dalam UU Perlindungan Saksi.

Baca Juga: Ramalan zodiak Scorpio berlaku sepekan mulai Minggu 12 Oktober 2025, menyoroti transformasi emosional

Singkat kata, UU yang berlaku sekarang lebih menitikberatkan pada aspek fisik semata, dan cakupannya masih terbatas. Padahal, seiring kompleksnya kejahatan penanganannya pun harus melibatkan multidisiplin dan multipihak. Saksi dan korban harus ditempatkan sebagai subjek hukum, bukan alat atau objek prosedur bekerjanya sistem hukum pidana.

Melalui pendekatan baru dalam perlindungan saksi dan korban, diharapkan mereka tidak merasa takut atau khawatir ketika memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang mereka alami. Selain itu, lebih penting lagi, ada mekanisme yang aman agar mereka yang hendak memberi laporan atau aduan tidak merasa terancam atau terintimidasi.

Berkaitan itulah diperlukan platform digital yang memudahkan masyarakat dalam memberi laporan tanpa rasa takut. Karenanya, negara harus hadir ketika ada warganya yang membutuhkan perlindungan hukum, baik sebagai saksi maupun korban. Ibaratnya, jangan sudah jatuh masih tertimpa tangga. Sudah menjadi saksi dan meluangkan waktu, namun keselamatannya tidak terjamin.

Baca Juga: Peruntungan Shio Anjing besok Minggu 12 Oktober 2025, perlu mendefinisikan tujuan yang ingin dicapai dengan lebih jelas

Kehadiran UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru nanti diharapkan akomodatif dan mampu mengcover kebutuhan saksi dan korban. Bahkan, diupayakan ada mekanisme restitusi atau semacam ganti rugi pada korban. Kita juga perlu mendorong dimasukkannya pendekatan baru yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia, inklusif dan responsif terhadap dinamika kejahatan modern.

Dalam konteks itu, perlindungan tidak hanya dimaknai sebagai keamanan fisik saja, melainkan juga mencakup pemulihan psikologis, pendampingan hukum, jaminan pendidikan, hingga akses kerja bagi korban agar dapat kembali bermasyarakat. (Hudono)

 

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB