SEORANG pria tanpa identitas jelas tiba-tiba melempar botol ke arah juru parkir di sebuah kafe kawasan Jalan Tamansiswa Yogya pada tengah malam pekan lalu. Usut punya usut, lelaki yang mengaku bernama AB itu tersulut emosi setelah diejek seseorang. Namun, mengapa juru parkir yang jadi sasaran ? Entahlah.
Yang jelas, usai kejadian lelaki yang datangnya dari arah selatan itu berlari ke arah utara dan dikejar massa. Diduga pelaku mengalami tindak main hakim sendiri hingga babak belur.
Siapa sesungguhnya laki-laki itu dan mengapa berbuat nekat ? Berdasar informasi, pria berinisial AB sering tidur di emper toko di kawasan Gedongkuning. Sementara keluarganya tinggal tak jauh dari tempat itu.
Diduga kuat yang bersangkutan adalah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Jika demikian, maka kasus berhenti sampai di situ. Mengapa ? Semua tindakan ODGJ tak dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Justru yang dipersoalkan adalah tindakan orang-orang yang main hakim sendiri. Sudah berkali-kali jajaran kepolisian memberi sosialisasi kepada masyarakat agar bertindak di jalur hukum, bukan di luar hukum.
Main hakim sendiri adalah tindakan pelanggaran hukum yang membawa konsekuensi pelakunya terancam hukuman. Namun, dalam kasus ini agaknya kepolisian lebih mengedapankan langkah persuasif kepada masyarakat agar mereka paham bahwa main hakim sendiri adalah melanggar hukum.
Baca Juga: Misteri Fenomena Dentuman dari Atas Langit Cirebon: Dikira Meteor tapi Tak Ada Bekas Jatuhnya
Hal lain yang penting untuk diselesaikan adalah persoalan mengapa ODGJ berkeliaran di jalan dan membahayakan orang lain ? Kembali pada keluarga, sejauh mana mereka peduli terhadap anggota keluarganya yang mengidap gangguan jiwa ? Jika tidak peduli dan dibiarkan saja, maka ODGJ tidak akan sembuh, bahkan kondisinya bisa lebih parah dan membahayakan orang lain.
Dalam kasus semacam itu, biasanya pihak keluarga mengeluhkan tidak ada biaya untuk berobat. Padahal, semua orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Kalau memang tidak mampu secara ekonomi, tetap ada jalan untuk mengakses pelayanan kesehatan. Pengurus RT setempat tak boleh lepas tangan, melainkan harus mengupayakan agar warganya mendapat layanan kesehatan yang manusiawi.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Bola Api Misterius di Langit Cirebon: BRIN Sebut Meteor, BMKG Kumpulkan Data
Dengan adanya surat keterangan tidak mampu, ODGJ bisa mendapatkan pelayanan pengobatan gratis. Berkaitan itu, Dinas Sosial atau instansi terkait dapat turun langsung mengurus masalah tersebut, sehingga tidak ada lagi alasan ODGD menggelandang di jalan dan membahayakan orang lain. (Hudono)