HARIAN MERAPI - Harta haram dalam Islam adalah harta yang diperoleh dan digunakan dengan cara yang dilarang oleh syariat. Harta ini terbagi menjadi dua kategori: harta haram karena zat/sifatnya, seperti bangkai, daging babi, dan darah, dan harta haram karena pekerjaannya, seperti hasil riba, penipuan, korupsi, pencurian, atau perjudian.
Memiliki dan mengonsumsi harta haram sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan ibadah tidak diterima, doa sulit terkabul, dan berdampak negatif pada akhlak serta keimanan seseorang.
Harta haram adalah segala jenis yang didapat dengan cara yang tidak benar/tidak sesuai
syariat agama. Misalnya dengan cara asusila, mencuri, korupsi, manipulasi, rekayasa, konspirasi,
mengurangi timbangan, menipu, memeras, dan perbuatan zalim lainnya.
Baca Juga: Baznas RI lakukan monitoring dan evaluasi balita gizi buruk dan stunting di Kulon Progo
Karena diperoleh dengan tidak halal, maka harta yang dimiliki tidak berkah. Setidaknya ada tiga ciri rezeki yang tidak pernah berkah; yakni: (1) tidak membawa ketenangan, (2) tidak membawa ketaatan kepada Allah SWT, dan (3) tidak pernah puas dengan yang ada.
Di antara contoh harta haram adalah: (1) Harta yang diperoleh dari riba: meliputi praktik
bunga pada pinjaman atau jual beli yang bertentangan dengan syariat, (2) Harta yang diperoleh dari korupsi dan suap: hasil dari tindakan korupsi, penyuapan, atau mempengaruhi keputusan penguasa secara tidak benar,
(3) Harta yang diperoleh dari perjudian (maysir): uang atau barang yang didapatkan dari aktivitas judi, (4) Harta yang diperoleh dari mencuri atau korupsi: hasil dari tindakan mencuri atau mengambil hak milik orang lain tanpa izin,
(5) Harta yang diperoleh dari penipuan: termasuk kecurangan dalam timbangan dan takaran saat berniaga, dan (6) Zat-zat yang dilarang: misalnya bangkai, darah, dan daging babi.
Baca Juga: Bunda PAUD Jateng wujudkan ‘Siji Desa Loro PAUD’, istri Wagub luncurkan tiga program
Bahaya mereka yang memakan harta haram: (1) Sebagai dosa besar: Memakan harta haram
termasuk dosa besar yang dapat mengundang azab dan kecaman dari Allah, (2) Ibadah tidak
diterima: amalan seperti haji, umrah, dan sedekah tidak akan diterima oleh Allah jika dibiayai
dengan harta haram,
(3) Doa sulit terkabul: harta haram dapat menjadi penghalang terkabulnya doa, dan (4) Merusak akhlak dan keimanan: harta haram dapat merusak akhlak dan menjadi racun bagi keimanan seseorang.
Berikut ini ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan diharamkannya memiliki harta dengan cara
yang haram; yakni:
Pertama, makan harta yang tidak halal seperti hasil dari korupsi, menipu, mencuri, ataupun
merampok. Firman Allah SWT: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah; 2:188).
Kedua, mengurangi timbangan. Firman Allah SWT: “Celakalah bagi orang-orang yang
curang (dalam menakar dan menimbang)! (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin; 83:1-3).