cermin

Awas, kekerasan jalanan libatkan remaja

Minggu, 7 September 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi: Pelaku klitih dan barang bukti saat digelandang ke Polresta Sleman. (Samento Sihono)

AKSI kekerasan jalanan kembali terjadi, kali ini di kawasan Palbapang Bantul, Minggu pekan lalu sekitar pukul 02.30. Sekelompok pemuda, seorang di antara masih remaja,  melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja yang dianggapnya musuh, yakni IAN dan AR. Keduanya mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Kasus ini bukan masuk kategori klitih,  karena kedua belah pihak sudah sepakat melakukan tawuran. Artinya, antarmereka sudah saling kenal. Bahkan, mereka saling tantang melalui WhatsApp (WA). Namun belum sampai di lokasi yang disepakati, salah satu pihak menyerang dengan senjata tajam hingga berkibat lawan terluka dan harus masuk rumah sakit. Berbeda dengan aksi klitih, pelaku sama sekali tidak mengenal korbannya dan motifnya pun tidak jelas.

Usai kejadian polisi langsung bertindak dan memburu pelaku hingga berhasil mengamankan empat orang, masing-masing OJA (19), MZA (19), FMP (22), serta satu pelaku di bawah umur NRP (17), semuanya warga Kapanewon Bantul. Mereka bakal dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama di tempat umum.

Baca Juga: Memburu para pemeras

Kalau kita cermati, peristiwa itu terjadi pada pagi dini hari, ketika suasana jalan relatif sepi. Agaknya, mereka sengaja memilih waktu yang tepat agar tidak terendus polisi maupun masyarakat. 

Belum sampai pecah tawuran, satu kelompok menyerang duluan hingga kelompok lawan tidak siap dan menjadi korban bacokan. Masih belum jelas apakah kesepakatan untuk tawuran diperbolehkan membawa senjata tajam.

Sebenarnya, saling tantang untuk tawuran tetap tidak dibenarkan hukum, bahkan meski kekuatan berimbang tetap dilarang. Seperti halnya duel satu lawan satu, tak dibenarkan hukum. Biasanya ketika terjadi duel, bila salah satu pihak terluka, langsung lapor polisi dan ditindaklanjuti atas dasar sangkaan penganiayaan. Ini artinya hukum tidak membolehkan atau mengakomodasi perkelahian.

Baca Juga: Masyarakat bisa saksikan gerhana bulan warna merah atau blood moon pada 7 September pukul 23.27, ini penjelasan BRIN

Ini berbeda dengan tarung resmi di ajang olahraga, tinju atau di arena UFC misalnya. Meskipun salah satu pihak terluka, lawan tidak dapat dihukum karena terjadi di arena resmi dan standar yang terukur. Bahkan, di arena semacam itu telah disediakan tim dokter guna mengantisipasi bila ada yang terluka. (Hudono)

 

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB