DITANGKAPNYA Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal dengan panggilan Noel seolah menampar muka pemerintah. Noel yang semula dikenal sebagai aktivitas Pro Jokowi yang kemudian pindah ke pembela Prabowo ternyata hanya omon-omon doang.
Usai diangkat sebagai Wamenaker, ia teriak-teriak untuk menghukum mati koruptor. Eh, malah dia sendiri yang melakukan korupsi atau tindakan tak terpuji.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap kalangan buruh dan pengusaha untuk mendapatkan sertifikasi K3.
Baca Juga: Sebanyak 2.470 pegawai segera maju tahapan pemberkasan dan pengusulan NIP PPPK paruh waktu
Ia pun tak dapat berkelit dan mengakui kesalahannya. Noel kemudian meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dan khususnya kepada Presiden Prabowo yang telah mengangkatnya sebagai Wamenaker.
Lucunya, setelah meminta maaf, Noel juga meminta agar Presiden Prabowo memberi amnesti atau pengampunan seperti dialami Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Intinya, Noel ingin dibebaskan dari segala macam tuduhan untuk kemudian dibebaskan alias tidak dihukum.
Pada dasarnya, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana. Siapa yang memberi ? Itu adalah hak prerogatif presiden, dengan persetujuan DPR.
Baca Juga: Kolaborasi Indosat, Erafone dan Oppo Hadirkan Festival Belanja di Jawa Tengah dan Yogyakarta
Dalam kasus Hasto, DPR menyetujui agar Presiden memberi amnesti kepada Hasto. Apakah dengan demikian Hasto tidak bersalah ? Tentu tidak demikian, karena amnesti tidak ada kaitan dengan salah benar. Memang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Hasto, namun setelah Presiden memberi amnesti kepada yang bersangkutan, maka proses hukum terhadap dirinya berhenti.
Amnesti bukanlah mekanisme hukum, sehingga tidak ada kaitan salah benar, melainkan mekanisme politik yang memang diakomodasi dalam UUD 1945, dan menjadi hak prerogatif presiden. Amnesti diberikan demi persatuan nasional, serta meredam polarisasi kekuatan politik yang berkembang di masyarakat.
Lantas, bagaimana dengan Noel yang juga meminta amnesti ? Diharapkan Presiden tidak menyamakan kasusnya dengan Hasto, sehingga tak perlu diberi amnesti. Apa yang dilakukan Noel jelas-jelas tindak pidana biasa dan tidak terkait dengan politik. Pun tidak menimbulkan guncangan politik yang dahsyat. Dengan demikian lebih baik kasusnya diselesaikan hingga pengadilan.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo perbaiki trotoar amblas depan Pasar Ir Soekarno
Langkah Prabowo yang memberhentikan Noel sebagai Wamenaker juga sudah tepat. Sekaligus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat negara untuk tidak coba-coba melanggar hukum, korupsi, memeras serta tindakan tak terpuji lainnya. Sebab, pada saatnya pasti akan terbongkar. (Hudono)