Ironi Wamenaker pemeras

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat ditemui di kantor Kementerian UMKM di Jakarta, Jumat (31/1/2025).  (ANTARA/Sinta Ambar )
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat ditemui di kantor Kementerian UMKM di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (ANTARA/Sinta Ambar )

DITANGKAPNYA Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal dengan panggilan Noel seolah menampar muka pemerintah. Noel yang semula dikenal sebagai aktivitas Pro Jokowi yang kemudian pindah ke pembela Prabowo ternyata hanya omon-omon doang.

Usai diangkat sebagai Wamenaker, ia teriak-teriak untuk menghukum mati koruptor. Eh, malah dia sendiri yang melakukan korupsi atau tindakan tak terpuji.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap kalangan buruh dan pengusaha untuk mendapatkan sertifikasi K3.

Baca Juga: Sebanyak 2.470 pegawai segera maju tahapan pemberkasan dan pengusulan NIP PPPK paruh waktu

Ia pun tak dapat berkelit dan mengakui kesalahannya. Noel kemudian meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dan khususnya kepada Presiden Prabowo yang telah mengangkatnya sebagai Wamenaker.

Lucunya, setelah meminta maaf, Noel juga meminta agar Presiden Prabowo memberi amnesti atau pengampunan seperti dialami Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Intinya, Noel ingin dibebaskan dari segala macam tuduhan untuk kemudian dibebaskan alias tidak dihukum.

Pada dasarnya, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana. Siapa yang memberi ? Itu adalah hak prerogatif presiden, dengan persetujuan DPR.

Baca Juga: Kolaborasi Indosat, Erafone dan Oppo Hadirkan Festival Belanja di Jawa Tengah dan Yogyakarta

Dalam kasus Hasto, DPR menyetujui agar Presiden memberi amnesti kepada Hasto. Apakah dengan demikian Hasto tidak bersalah ?  Tentu tidak demikian, karena amnesti tidak ada kaitan dengan salah benar. Memang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Hasto, namun setelah Presiden memberi amnesti kepada yang bersangkutan, maka proses hukum terhadap dirinya berhenti.

Amnesti bukanlah mekanisme hukum, sehingga tidak ada kaitan salah benar, melainkan mekanisme politik yang memang diakomodasi dalam UUD 1945, dan menjadi hak prerogatif presiden. Amnesti diberikan demi persatuan nasional, serta meredam polarisasi kekuatan politik yang berkembang di masyarakat.

Lantas, bagaimana dengan Noel yang juga meminta amnesti ? Diharapkan Presiden tidak menyamakan kasusnya dengan Hasto, sehingga tak perlu diberi amnesti. Apa yang dilakukan Noel jelas-jelas tindak pidana biasa dan tidak terkait dengan politik. Pun tidak menimbulkan guncangan politik yang dahsyat. Dengan demikian lebih baik kasusnya diselesaikan hingga pengadilan.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo perbaiki trotoar amblas depan Pasar Ir Soekarno

Langkah Prabowo yang memberhentikan Noel sebagai Wamenaker juga sudah tepat. Sekaligus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat negara untuk tidak coba-coba melanggar hukum, korupsi, memeras serta tindakan tak terpuji lainnya. Sebab, pada saatnya pasti akan terbongkar. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X