cermin

Oknum Satpol PP berlagak koboi, begini aksinya

Minggu, 31 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi: air gun (Foto: Polresta Sleman )

KASUS penembakan oleh oknum Satpol PP Kota Yogya terhadap seorang pedagang layangan di Lapangan Minggiran Mantrijeron Kota Yogya beberapa hari lalu menghebohkan masyarakat. Peristiwa itu terjadi di siang hari sekitar pukul 15.30 yang notabene masih banyak orang berlalu lalang, sehingga ada saksi yang melihat kejadian tersebut.

Pelaku penembakan, DA (25), merupakan pegawai outsourcing di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta. Sementara korbannya, pedagang layangan MY (38) warga Brongtokusuman Yogya. Kasus itu berawal ketika anak DA, yakni A merasa difitnah telah mengambil barang milik MY.

Mendengar pengaduan anaknya, tanpa pikir panjang DA langsung mengambil air gun  mendatangi MY dan  langsung menembaki korban. Sedikitnya ada tujuh atau delapan peluru yang dimuntahkan ke arah korban, hingga korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Pemkot dan PN Magelang Tandatangani Adendum MoU Layanan Publik

Masih belum jelas dari mana DA memperoleh air gun beserta pelurunya. Yang jelas, DA tidak mengantongi izin kepemilikan senjata tersebut, sehingga bakal dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Selain itu, DA juga bakal dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Kepala Satpol PP Kota Yogya Octo Noor Arafat ketika dikonfirmasi menyebutkan DA adalah pegawai outsourcing yang ditempatkan di lingkungan Satpol PP Kota Yogya, sehingga status kepegawaiannya berada di bawah tanggung jawab penyalur tenaga kerja.

Karena ini kasus pidana, tanggung jawab tentu ke personal, yakni DA. Bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga outsourcing, tentu itu lebih ke masalah administasi. Karena tindakannya meresahkan, kemungkinan DA bakal ditarik dari lingkungan Satpol PP Kota Yogya dan kemudian diganti orang lain. Sebab, dalam hal ini, Satpol PP hanya menerima transfer tenaga kerja saja, tidak ada ikatan kerja dengan DA maupun penggantinya, melainkan dengan perusahaan penyalurnya.

Baca Juga: Tahukah Anda dampak kebanyakan minum kopi ? Simak penjelasan pakar

Namun, bagaimanapun masyarakat juga akan menilai bahwa ada oknum Satpol PP yang melakukan tindakan tak terpuji, bahkan membahayakan nyawa orang lain. Bagi masyarakat, tidaklah penting apakah DA tenaga outsourcing atau bukan, sebab yang menjadi perhatian utama adalah tindakannya menembaki pedagang layangan.

Apapun motifnya, tindakan DA salah dan sangat membahayakan orang lain. Polisi harus lebih ketat mengawasi peredaran air gun, jangan sampai orang berlagak koboi yang seenaknya menembaki orang seperti DA. (Hudono)

 

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB