KASUS penembakan oleh oknum Satpol PP Kota Yogya terhadap seorang pedagang layangan di Lapangan Minggiran Mantrijeron Kota Yogya beberapa hari lalu menghebohkan masyarakat. Peristiwa itu terjadi di siang hari sekitar pukul 15.30 yang notabene masih banyak orang berlalu lalang, sehingga ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
Pelaku penembakan, DA (25), merupakan pegawai outsourcing di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta. Sementara korbannya, pedagang layangan MY (38) warga Brongtokusuman Yogya. Kasus itu berawal ketika anak DA, yakni A merasa difitnah telah mengambil barang milik MY.
Mendengar pengaduan anaknya, tanpa pikir panjang DA langsung mengambil air gun mendatangi MY dan langsung menembaki korban. Sedikitnya ada tujuh atau delapan peluru yang dimuntahkan ke arah korban, hingga korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Pemkot dan PN Magelang Tandatangani Adendum MoU Layanan Publik
Masih belum jelas dari mana DA memperoleh air gun beserta pelurunya. Yang jelas, DA tidak mengantongi izin kepemilikan senjata tersebut, sehingga bakal dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Selain itu, DA juga bakal dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Kepala Satpol PP Kota Yogya Octo Noor Arafat ketika dikonfirmasi menyebutkan DA adalah pegawai outsourcing yang ditempatkan di lingkungan Satpol PP Kota Yogya, sehingga status kepegawaiannya berada di bawah tanggung jawab penyalur tenaga kerja.
Karena ini kasus pidana, tanggung jawab tentu ke personal, yakni DA. Bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga outsourcing, tentu itu lebih ke masalah administasi. Karena tindakannya meresahkan, kemungkinan DA bakal ditarik dari lingkungan Satpol PP Kota Yogya dan kemudian diganti orang lain. Sebab, dalam hal ini, Satpol PP hanya menerima transfer tenaga kerja saja, tidak ada ikatan kerja dengan DA maupun penggantinya, melainkan dengan perusahaan penyalurnya.
Baca Juga: Tahukah Anda dampak kebanyakan minum kopi ? Simak penjelasan pakar
Namun, bagaimanapun masyarakat juga akan menilai bahwa ada oknum Satpol PP yang melakukan tindakan tak terpuji, bahkan membahayakan nyawa orang lain. Bagi masyarakat, tidaklah penting apakah DA tenaga outsourcing atau bukan, sebab yang menjadi perhatian utama adalah tindakannya menembaki pedagang layangan.
Apapun motifnya, tindakan DA salah dan sangat membahayakan orang lain. Polisi harus lebih ketat mengawasi peredaran air gun, jangan sampai orang berlagak koboi yang seenaknya menembaki orang seperti DA. (Hudono)