SEORANG pria beristri, warga Turi Sleman, EA (22) mengaku tak bisa mengendalikan nafsunya. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian ini tak bisa menahan nafsu ketika melihat payudara dan pantat yang dianggapnya menarik.
Ia pun melampiaskan nafsunya di jalan, setidaknya sudah kali ketiga. Namun, bagi dia mungkin apes, karena aksinya yang ketiga ini terekam CCTV dan teridentifikasi sehingga EA ditangkap.
Aksi begal payudara ini dilakukan EA di Jalan Kutu Patran Mlati Sleman baru-baru ini. Korbannya seorang karyawati JCM, Q (26) asal Situbondo Jawa Timur yang saat itu sedang berjalan kaki dari rumah kos menuju tempat kerjanya.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Perguruan tinggi dituntut bisa berperan aktif dalam penyelesaian isu-isu lintas negara
Pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan tiba-tiba meremas payudara korban. Korban sontak berteriak minta tolong, namun pelaku keburu kabur. Dalam kondisi masih syok, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni EA yang domisilinya tak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat didatangi polisi di kediamannya, pelaku tak berada di rumah, namun setelah mendapat informasi dari sang istri, EA akhirnya menyerahkan diri.
Secara hukum, polisi tidak mengalami kesulitan dalam memproses pelaku, karena baik saksi, maupun tersangka sudah jelas, apalagi mengaku terus terang. Tersangka bakal dijerat UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf a, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Hal yang menarik dicermati adalah pengakuan tersangka yang tak bisa mengendalikan nafsu. Tentu kondisi ini tidak bisa menjadi pembenar perbuatan maupun pemaaf kesalahan. Menjadi ironis ketika tersangka sudah beristri.
Mungkin muncul pertanyaan, mengapa hal itu tidak dilakukan terhadap istrinya sendiri. Kalau memang tak bisa mengendalikan nafsu, mengapa tak dilampiaskan kepada istrinya. Hanya EA yang bisa menjawab secara tepat.
Terminologi begal payudara atau pantat, nampaknya memang tidak dikenal dalam KUHP, atau bahkan UU TPKS. Namun tindakan tersebut jelas masuk kategori pencabulan atau kekerasan seksual, karena menyangkut bagian tubuh sensitif.
Jadi, tidak ada alasan bagi EA mengelak dari tuntutan pidana. Tindakan tersebut juga merusak kesusilaan di muka umum, mengingat kejadiannya di tempat umum. Diharapkan polisi menjerat pula dengan pasal KUHP tentang perbuatan merusak kesusilaan di muka umum. (Hudono)